Berita Jakarta

Tekan Polusi Udara, Lokasi Uji Emisi Gratis di DKI Ditambah, Kini Tersedia di Sejumlah Terminal Bus

Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta, Dr Ani Ruspitawati sebut pihaknya menambah lokasi uji emisi kendaraan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta, Dr Ani Ruspitawati sebut pihaknya menambah lokasi uji emisi kendaraan. Foto: Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta. 

Ia berharap, kesadaran masyarakat melakukan uji emisi dan melakukan service rutin terhadap kendaraan pribadinya.

"Oleh sebab itu, kami terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan uji emisi kendaraannya," terangnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menyuarakan agar masyarakat melaksanakan uji emisi kendaraan pribadinya.

Sebab, kendaraan yang belum uji emisi bakal dilakukan penilangan oleh Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya menggunakan CCTV ETLE.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menjelaskan, pihaknya ingin memasifkan masyarakat untuk uji emisi kendaraannya.

"Ada kesadaran untuk melaksanakan uji emisi secara mandiri dan tentu secara bertahap kita akan konsolidasikan juga terkait dengan pengenaan tilang secara elektronik," tuturnya di Monas, Senin (18/9/2023).

Polusi Udara, Dua Pabrik Kelapa Sawit Kena Sanksi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pabrik atau industri yang mencemari udara ibu kota.

Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI, Ani Ruspitawati menjelaskan, satu pekan ini ada dua pabrik kelapa sawit yang diberi sanksi.

Dua industri olahan kelapa sawit tersebut terbukti tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya atau tak memasang scrabelle.

"Satgas PPU Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban berupa penghentian sementara karena belum sesuai dengan ketentuan," ujar Ani di Jakarta, Minggu (24/9/2023).

Dua industri kelapa sawit itu berada di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Perusahaan tersebut bisa kembali beroperasi jika sudah memenuhi ketentuan emisi gas buang.

Ani berharap, seluruh perusahaan di Jakarta bisa mengikuti anjuran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kualitas udara kembali membaik.

“Pada 19 September 2023, kami telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved