Motor Listrik Kini Makin Diminati, Pengurusan Administrasi Kepemilikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu
Selain mendapat subsidi Rp 7 juta, motor listrik juga bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
WARTAKOTALIVE.COM — Keberadaan motor listrik (molis) saat ini semakin digandrungi masyarakat sebagai sarana berkendara di jalan umum.
Selain mengurangi tingkat polusi di jalanan, minimnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan administrasi kepemilikan motor listrik juga menjadi faktor yang mendorong makin banyaknya peminat terhadap motor listrik.
Apalagi, selain mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7 juta, motor listrik juga bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, biaya PKB dan BBNKB motor listrik sebesar 0 persen atau nihil.
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menyatakan bahwa pengurusan kendaraan motor listrik tercatat di bawah Rp 200 ribu.
Baca juga: Pengamat Cium Kejanggalan, Sama-sama di Koalisi Perubahan tapi Ada Demarkasi Antara PKS dan NasDem
Baca juga: PSI Tunggu Prabowo Subianto Tentukan Cawapres sebelum Resmi Labuhkan Dukungan
Biaya tersebut meliputi, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp 35.000, biaya administrasi Rp 100.000 dan biaya TNKB Rp 60.000.
”Biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp 195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” ungkap Stephen Mulyadi dalam keterangan resminya, baru-baru ini.
PT TDI sendiri merupakan produsen motor listrik United E-Motor yang sudah mengaspal sejak akhir tahun 2020 dan telah merilis empat tipe motor listrik.
Keempat tipe motor listrik tersebut yaitu TX3000 motor listrik 3000 watt dan 2 slot baterai Lithium, TX1800 motor listrik 60V 2000 watt lengkap dengan fitur teknologi canggih, bluetooth, dan mobile app, T1800 dan MX1200.
Stephen Mulyadi menyebut bahwa keempat tipe motor listrik tersebut memiliki kandungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 50 persen.
Baca juga: Berikut Ini Beberapa Tindakan yang Bisa Dilakukan untuk Membantu Mengatasi ISPA
Baca juga: Momen Kocak Menteri Basuki Jadi Pramusaji Antarkan Sarapan Untuk Presiden Jokowi
Seperti diketahui, Pemerintah memberikan bantuan atau subsidi senilai Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen mulai 20 Maret 2022 lalu.
Artinya, semua pembelian produk motor listrik United E- Motor bakal mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp 7 juta.
Saat ini layanan penjualan produk united E-Motor sudah ada di lebih dari 50 dealer resmi di seluruh Indonesia.
Artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Minimnya Biaya Pengurusan, Jadikan Motor Listrik Kian Digandrungi Masyarakat
motor listrik (molis)
subsidi pemerintah
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI)
Stephen Mulyadi
Ada Penghapusan Sanksi Administratif Pajak, Ketaatan Warga Jakbar Naik hingga 47 Persen |
![]() |
---|
Bupati Bogor Rudy Susmanto Marah, 3.000 Kendaraan Dinas tak Bayar Pajak: Jangan Diberikan lagi! |
![]() |
---|
Arsin Kades Kohod, Pembela Pagar Laut Tangerang, Nunggak PKB Rp 42,3 Juta, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Bahlil Blak-blakan Subsidi Negara Rp 26 triliun Berpotensi Tak Tepat Sasaran dari Gas Melon |
![]() |
---|
Info Penting, Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor Siap-siap Didatangi Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.