Berita Jakarta

Ada Penghapusan Sanksi Administratif Pajak, Ketaatan Warga Jakbar Naik hingga 47 Persen

Penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, membuat ketaatan masyarakat membayar pajak meningkat 47 persen

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI - Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa menyebut adanya penghapusan sanksi administrasi mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, membuat ketaatan masyarakat membayar pajak meningkat 47 persen. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Adanya pemberlakuan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, membuat ketaatan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak meningkat hingga 47 persen.

Diketahui, penghapusan sanksi administrasi itu, berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, penghapusan ini dilakukan dalam rangka memeringati HUT ke-498 Jakarta.

"Antusias warga, alhamdulillah walaupun masih belum signifikan tapi ada penambahan," kata Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).

"Jadi kami baru bisa lihat dari tanggal 14 Juni 2025 sampai dengan hari ini kami bandingkan seminggu sebelumnya, ada penambahan peningkatan, penerimaan kurang lebih 47 persen," imbuhnya.

Sementara menurut data yang ada, Hawan mengungkap bahwa pada 9 Juni hingga 12 Juni 2025, terdapat 1.545 unit kendaraan yang membayar pajak dengan jumlah pajak Rp 2.488.430.500. 

Sedangkan pada periode 16 Juni 2025 sampai 19 Juni 2025, terdapat 2.502 unit kendaraan yang mengurus pajak dengan total Rp 5.286.827.400.

Berdasarkan kedua data tersebut, kenaikan ketaatan wajib pajak hingga 47,07 dapat terlihat jelas.

Pasalnya, dari semula rata-rata pendapatan pajak sehari hanya Rp 622.106.625, menjadi Rp 1.321.706.850.

Baca juga: Warga Jakarta Bisa Pakai Aplikasi Signal untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Akhir Pekan

Dengan adanya penghapusan pajak ini, Hawan berharap masyarakat bisa berbahagia, terutama di tengah perayaan HUT Jakarta ke-498.

"Ya tujuannya daripada penghapusan sanksi, memberikan atau meringankan beban masyarakat. Melalui penghapusan sanksi ini dan diharapkan masyarakat turut merasakan kebahagiaan dengan peringatan HUT ke-498 DKI Jakarta dan Kemerdekaan RI," jelasnya.

Lebih lanjut, Hawan juga meminta agar masyarakat manfaatkan waktu yang ada. Sehingga, tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan jelang akhir Agustus 2025.

"Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan, tentu secara signifikanlah cuma biasanya memang masyarakat ini nanti di akhir-akhir masa penghapusan biasa 2 minggu sebelum tanggal 31 Agustus barulah ramai Samsat," kata Hawan.

"Saat ini memang ada peningkatan tapi belum signifikan, cuma memang kami harapkan mengalir aja target kami agar bisa tercapai di akhir tahun," imbuhnya.

Untuk informasi, kebijakan ini tertuang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 seiring dengan peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 RI.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. 

Penghapusan sanksi administrasi pajak dan balik nama ini pun akan berlaku otomatis bagi pengguna kendaraan yang akan membayar tanpa perlu mengajukan permohonan. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved