Berita Viral

Ini Penjelasan Irwan Mussry Usai Diperiksa KPK atas Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Ini Penjelasan Irwan Mussry Suami Maia Estianty Usai Diperiksa KPK atas Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Editor: Joanita Ary
istimewa
Ini Penjelasan Irwan Mussry Suami Maia Estianty Usai Diperiksa KPK atas Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Irwan Mussry pengusaha sekaligus suami musisi Maia Estianty telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

 Irwan mengatakan pemeriksaan itu terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.

"Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," kata Irwan di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Namun Irwan enggan memerinci lebih detail mengenai materi pemeriksaannya.

Ia hanya mengatakan pemeriksaan itu bukanlah terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.

"Bukan jual beli jam. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," terang Irwan.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," sambungnya.

Kemudian bersama Irwan, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yaitu dua orang PNS bernama Beni Novri Basran dan Abdurokhim Sip, serta dua orang pihak swasta, yaitu Prawidya Nugroho dari PT Alindo Teknik Utama dan Adi Putra Prajitna dari PT Tunas Maju Sejahtera.

Sebelumnya pada Jumat (15/9/2023), KPK telah lebih dulu memanggil mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat.

Selanjutnya KPK menyatakan bahwa hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto dilimpahkan ke tahap penyelidikan.

 

 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved