Pemerhati Kepolisian Soroti Kinerja Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro

Pemerhati kepolisian sekaligus wartawan senior, Putra Ginting, menyoroti kinerja Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

istimewa
SOROTI KINERJA - - Pemerhati kepolisian sekaligus wartawan senior, Putra Ginting, menyoroti kinerja Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah tersangka kasus penipuan FE tak kunjung ditahan meski status tersangkanya telah ditetapkan sejak awal 2025. Putra menjelaskan FE dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui laporan polisi LP/B/1201/III/2024/SPKT/PMJ pada 1 Maret 2024. 
Ringkasan Berita:
  • FE, tersangka kasus penipuan sejak Januari 2025, belum juga ditahan meski sudah dipanggil penyidik dan tetap beraktivitas normal.
  • Pemerhati kepolisian Putra Ginting menilai polisi seharusnya dapat menahan FE jika dua alat bukti telah terpenuhi.
  • Ia mempertanyakan alasan penangguhan karena sakit, sementara kasus mandek setahun dan FE dijerat Pasal 378/372 KUHP.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerhati kepolisian sekaligus wartawan senior, Putra Ginting, menyoroti kinerja Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah tersangka kasus penipuan FE tak kunjung ditahan meski status tersangkanya telah ditetapkan sejak awal 2025.

Putra menjelaskan FE dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui laporan polisi LP/B/1201/III/2024/SPKT/PMJ pada 1 Maret 2024.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/552/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada 23 Juli 2024.

Proses berlanjut hingga FE dinyatakan sebagai tersangka melalui surat penetapan S.Tap/S-4/4/I/2025/Ditreskrimum pada 6 Januari 2025.

Penyidik sempat memanggil FE untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025.

Namun hingga hampir satu tahun berlalu, tersangka belum juga ditahan.

Di lapangan, FE disebut masih beraktivitas normal dan mengontrol sejumlah proyek di Bekasi dan Tangerang.

Putra Ginting, menilai seharusnya polisi dapat melakukan penahanan apabila dua alat bukti telah terpenuhi.

“Kalau memang dua alat bukti sudah terpenuhi, polisi bisa saja menahan pelaku,” ujarnya.

Menurut Ginting, penahanan memang bersifat subjektif karena penyidik dapat mempertimbangkan apakah tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Namun ia menilai alasan sakit sebagai dasar penangguhan harus diuji secara objektif.

“Kalau hanya beralasan sakit tapi pelaku tetap beraktivitas di luar, hal ini harus dipertanyakan kepada penyidik. Apalagi kasus ini sudah mandek hampir setahun,” tegasnya.

FE diketahui tersangkut kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait jual beli lahan di Pluit, Jakarta Utara.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Januari 2022. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved