Investasi Bodong

2 'Kaki Tangan' Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Robot Trading ATG

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tribatanews
Ilustrasi - 2 anak buah Crazy Rich Surabaya ditetapkan jadi tersangka Robot Trading ATG, kini ditahan di Bareskrim Polri. Tampak dalam foto Wahyu Kenzo 

Whisnu menambahkan, DW merupakan tersangka utama lantaran selaku owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

"Juga diduga melakukan penggelapan dana para member di mana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW dkk sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading," katanya.

Baca juga: Begini Ungkapan Kekecewaan Kuasa Hukum Korban Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Robot Trading

Peran dari IG dan LD yang merupakan leader dari penjualan robot trading ATG itu, yakni merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu.

Hal tersebut dilakukan agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi itu.

Selain itu, keduanya membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan.

Nama kelompok yang diprakasai LD adalah Kelompok All Starts, sedangksn IG merupakan yang membuat Kelompok Sultan Cerdas.

"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member," tutur dia.

"Dan member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," lanjut Whisnu.

Hingga saat ini, jumlah korban sudah mencapai 1.800 orang serta downline dari LD dan IG dengan kerugian sebanyak kurang lebih Rp 450 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Whisnu mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri.

"Saat ini penyidik sedang melakukan tracing asset untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan," katanya.

"Sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan," sambung dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved