Investasi Bodong
2 'Kaki Tangan' Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Robot Trading ATG
Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Whisnu menambahkan, DW merupakan tersangka utama lantaran selaku owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
"Juga diduga melakukan penggelapan dana para member di mana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW dkk sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading," katanya.
Baca juga: Begini Ungkapan Kekecewaan Kuasa Hukum Korban Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Robot Trading
Peran dari IG dan LD yang merupakan leader dari penjualan robot trading ATG itu, yakni merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu.
Hal tersebut dilakukan agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi itu.
Selain itu, keduanya membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan.
Nama kelompok yang diprakasai LD adalah Kelompok All Starts, sedangksn IG merupakan yang membuat Kelompok Sultan Cerdas.
"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member," tutur dia.
"Dan member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," lanjut Whisnu.
Hingga saat ini, jumlah korban sudah mencapai 1.800 orang serta downline dari LD dan IG dengan kerugian sebanyak kurang lebih Rp 450 miliar.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Whisnu mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri.
"Saat ini penyidik sedang melakukan tracing asset untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan," katanya.
"Sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan," sambung dia. (m31)
Kasus Investasi Bodong EDCCash, Polisi dan Jaksa Dilaporkan ke KPK Karena Barang Bukti Hilang |
![]() |
---|
Ratusan Korban Robot Trading Net89 Geruduk Kejagung, Tuntut Restorative Justice Agar Uang Kembali |
![]() |
---|
Dijanjikan Keuntungan Besar, Rita Justru Rugi Rp15 miliar usai Tertipu Investasi Bodong |
![]() |
---|
Ratusan Wanita di Bekasi Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Bekedok Arisan Online |
![]() |
---|
Usai Tuding Gus Miftah Terseret Kasus TPPU, Pengacara Korban Trading ATG Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.