Investasi Bodong

2 'Kaki Tangan' Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Robot Trading ATG

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tribatanews
Ilustrasi - 2 anak buah Crazy Rich Surabaya ditetapkan jadi tersangka Robot Trading ATG, kini ditahan di Bareskrim Polri. Tampak dalam foto Wahyu Kenzo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Keduanya berinisial IG dan LD, yang diketahui merupakan 'kaki tangan' dari Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo (WK).

WK sebelumnya sudah ditahan polisi soal dugaan kasus investasi robot trading yang raup keuntungan sampai Rp9 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, IG dan LG saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar dia, kepada wartawan, dikutip Rabu (20/9/2023).

Baca juga: 4 Crazy Rich Jadi Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Aset Rp 450 M Disita Bareskrim

Dengan demikian, total saat ini ada lima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Selain IG dan LD, mereka berinisial DW, CB, dan YK yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Menurut Whisnu, IG dan LD mulai memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama Auto Trade Gold sekitar awal 2020.

"Di mana robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri," katanya.

Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo
Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo (Kompas.com)

Robot trading ATG itu ditawarkan kepada para calon member dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT Sarana Digital Internasional.

Lalu menggunakan sistem jaringan member get member dengan bonus keuntungan 5 persen sampai 15 persen dari harga robot yang dibeli jika dapat memperoleh member baru.

"Di mana jenis tingkatan harga robot trading ATG terdapat 5 Paket yaitu Harga robot level satu adalah 100 dollar AS; harga robot level 2 adalah 200 dollar AS," ucap Whisnu.

"Kemudian harga robot level 3 adalah 500 dollas AS, harga robot level 4 adalah 2.500 dollas AS, harga robot level 5 adalah 3500 dollar AS," sambung dia.

Dalam menjalankan penjualan robot trading ATG, PT Sarana Digital Internasional tak memiliki perizinan distribusi langsung dari Kementerian Perdagangan RI.

Adapun penjualan menggunakan sistem MLM atau penjualan langsung memerlukan perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI.

Whisnu menambahkan, DW merupakan tersangka utama lantaran selaku owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

"Juga diduga melakukan penggelapan dana para member di mana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW dkk sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading," katanya.

Baca juga: Begini Ungkapan Kekecewaan Kuasa Hukum Korban Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Robot Trading

Peran dari IG dan LD yang merupakan leader dari penjualan robot trading ATG itu, yakni merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu.

Hal tersebut dilakukan agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi itu.

Selain itu, keduanya membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan.

Nama kelompok yang diprakasai LD adalah Kelompok All Starts, sedangksn IG merupakan yang membuat Kelompok Sultan Cerdas.

"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member," tutur dia.

"Dan member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," lanjut Whisnu.

Hingga saat ini, jumlah korban sudah mencapai 1.800 orang serta downline dari LD dan IG dengan kerugian sebanyak kurang lebih Rp 450 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Whisnu mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri.

"Saat ini penyidik sedang melakukan tracing asset untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan," katanya.

"Sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan," sambung dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved