Berita Nasional

Harga BBM Naik, Koalisi Pemuda Peduli BUMN Gelar unjuk Rasa, Minta Erick Thohir Ambil Sikap

Harga BBM Naik, Koalisi Pemuda Peduli BUMN Gelar unjuk Rasa, Minta Erick Thohir Ambil Sikap

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Koalisi Pemuda Peduli BUMN menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (19/9/2023). 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi didasari oleh sejumlah aspek.

Sesuai regulasi yang berlaku, Irto mengatakan bahwa pihaknya sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar.

Evaluasi produk BBM non ubsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yaitu harga publikasi Means of Platts Singapore (MOPS)/Argus.

Pada penentuan harga BBM per 1 Septermer 2023, Irto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan formula batas atas untuk periode dua bulan sebelumnya.

"Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS pada periode 25 Juli 2023 hingga 24 Agustus 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Perhitungan aspek tren harga publikasi MOPS/Argus dan kurs bertujuan agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.

Penyesuaian Harga Sesuai Regulasi

Lebih lanjut, Irto menerangkan bahwa penyesuaian harga BBM per Jumat (1/9/2023) sudah sesuai dengan keputusan menteri (kepmen).

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.

Kendati demikian, Irto mengeklaim bahwa harga BBM pada hari ini, Jumat (1/9/2023) masih bisa bersaing dengan BBM dari perusahaan lain.

"Harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode September 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM," jelasnya.

Harga terbaru itu berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Tak Semua BBM Harganya Naik

Penyesuaian naiknya harga BBM per 1 September 2023 hanya berlaku bagi BBM jenis nonsubsidi.

Untuk BBM subsidi seperti Bio solar dan Pertalite, harganya tidak mengalami kenaikan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved