Berita Depok
Gusur SD Untuk Dijadikan Masjid, Ade Armando: Wali Kota Depok Asal PKS Tidak Punya Otak dan Hati
Caleg PSI Ade Armando menuding Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad tidak punya otak dan hati terkait relokasi SDN 1 Pondok Cina yang dijadikan masjid
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pegiat media sosial dan dosen di Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, menyoroti soal di tolaknya gugatan orang tua murid SDN 1 Pondok Cina oleh PTUN Bandung terkait lahan sekolah mereka yang akan dijadikan Masjid Raya oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad.
Bahkan Ade Armando menyatakan dengan jelas bahwa Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) benar-benar tidak punya otak dan tidak punya hati.
"Kabar buruk. PTUN Bandung menolak gugatan para orangtua murid yang anak-anaknya diusir Walikota Depok dari sekolah mereka di SDN 1. Walikota ingin di lokasi itu didirikan Masjid Raya," kata Ade Armando lewat akun Twitter (X) @adearmando61, Minggu (17/9/2023).
Ade juga menyematkan soal pemberitaan mengenai ditolaknya gugatan orang tua murid agar lahan SDN 1 Pondok Cina tetap dijadikan tempat anak-anak mereka bersekolah.
"Walikota asal PKS ini betul betul tak punya hati dan otak," tegas Ade.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 terkait masalah relokasi dan pemusnahan aset sekolah di SDN 1 Pondok Cina, pada Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Tahu Sekolahnya Bakal Digusur, Siswa SDN Pondok Cina 1 Alami Depresi-Tak Lagi Semangat Belajar
Dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walikota Depok selaku Tergugat.
Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur atas 3 (tiga) objek gugatan yaitu:
1. Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.
2. Surat Keputusan berupa surat nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.
3. Tindakan pemerintahan berupa rangkaian tindakan dimulai dari penerbitan kedua persetujuan tersebut hingga perintah pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada 11 Desember 2022; yang seluruhnya dilakukan oleh Walikota Depok.
Putusan ini membuat para orang tua SDN Pondok Cina 1 sangat kecewa.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Wali Kota Depok Mohammad Idris soal Polemik SDN Pondok Cina 1
Cicih Kurnaesih, orang tua murid SDN Pondok Cina 1 sekaligus penggugat, mengaku terkejut dengan putusan ini.
“Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung," kata Cicih saat dikonfirmasi Selasa (12/9/2023).
Dia menilai putusan majelis hakim semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri.
"Kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi,” tandas Cicih.
Ade Armando
Wali Kota Depok
PKS
Caleg PSI
Idris Abdul Somad
tidak punya otak
tidak punya hati
Idris Abdul Shomad
Mohammad Idris Abdul Shomad
| Bikin Pendapatan Daerah Boncos, Satpol PP Depok Diperintahkan Berantas Peredaran Rokok Ilegal |
|
|---|
| Lansia Meninggal Misterius Dalam Ruko di Pasar Musi Sukmajaya Depok, Keluarga Tolak Autopsi |
|
|---|
| Pemenang Duta Muda BPJS Kesehatan Kota Depok Diumumkan, Ini Tugasnya |
|
|---|
| Menilik Fenomena Alam Unik 'Banyu Mudal' di Sawangan Depok, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda |
|
|---|
| Pradi Supriatna: Stadion Depok Berstandar FIFA di UIII Bisa Jadi Ikon Destinasi Wisata Olahraga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.