Berita Depok

Gusur SD Untuk Dijadikan Masjid, Ade Armando: Wali Kota Depok Asal PKS Tidak Punya Otak dan Hati

Caleg PSI Ade Armando menuding Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad tidak punya otak dan hati terkait relokasi SDN 1 Pondok Cina yang dijadikan masjid

Warta Kota/Cahya Nugraha
Orang tua murid dan siswa bertahan di SDN 1 Pondok Cina yang hendak digusur Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad untuk dijadikan masjid. Pemkot Depok tidak menyiapkan sekolah pengganti namun berencana memindahkan ratusan siswa ke sekolah lain yang jaraknya jauh dari rumah mereka. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pegiat media sosial dan dosen di Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, menyoroti soal di tolaknya gugatan orang tua murid SDN 1 Pondok Cina oleh PTUN Bandung terkait lahan sekolah mereka yang akan dijadikan Masjid Raya oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad.

Bahkan Ade Armando menyatakan dengan jelas bahwa Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) benar-benar tidak punya otak dan tidak punya hati.

"Kabar buruk. PTUN Bandung menolak gugatan para orangtua murid yang anak-anaknya diusir Walikota Depok dari sekolah mereka di SDN 1. Walikota ingin di lokasi itu didirikan Masjid Raya," kata Ade Armando lewat akun Twitter (X) @adearmando61, Minggu (17/9/2023).

Ade juga menyematkan soal pemberitaan mengenai ditolaknya gugatan orang tua murid agar lahan SDN 1 Pondok Cina tetap dijadikan tempat anak-anak mereka bersekolah.

"Walikota asal PKS ini betul betul tak punya hati dan otak," tegas Ade.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 terkait masalah relokasi dan pemusnahan aset sekolah di SDN 1 Pondok Cina, pada Selasa (12/9/2023).

Ade Armando saat melaporkan Fahira Idris ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019).
Ade Armando menyatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad tidak punya otak dan hati terkait rencana penggusuran lahan SDN 1 Pondok Cina. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Baca juga: Tahu Sekolahnya Bakal Digusur, Siswa SDN Pondok Cina 1 Alami Depresi-Tak Lagi Semangat Belajar

Dalam amar putusan nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG secara elektronik (e-court) pada 11 September 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung menerima eksepsi Walikota Depok selaku Tergugat.

Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur atas 3 (tiga) objek gugatan yaitu:

1. Surat Keputusan berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD tanggal 9 Juni 2022 perihal Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.

2. Surat Keputusan berupa surat nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 perihal Persetujuan Pemusnahan Bangunan SDN Pondok Cina 1.

3. Tindakan pemerintahan berupa rangkaian tindakan dimulai dari penerbitan kedua persetujuan tersebut hingga perintah pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada 11 Desember 2022; yang seluruhnya dilakukan oleh Walikota Depok.

Putusan ini membuat para orang tua SDN Pondok Cina 1 sangat kecewa. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Wali Kota Depok Mohammad Idris soal Polemik SDN Pondok Cina 1

Cicih Kurnaesih, orang tua murid SDN Pondok Cina 1 sekaligus penggugat, mengaku terkejut dengan putusan ini.

“Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung," kata Cicih saat dikonfirmasi Selasa (12/9/2023).
Dia menilai putusan majelis hakim semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri.

"Kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi,” tandas Cicih.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved