Berita Depok

Gusur SD Untuk Dijadikan Masjid, Ade Armando: Wali Kota Depok Asal PKS Tidak Punya Otak dan Hati

Caleg PSI Ade Armando menuding Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad tidak punya otak dan hati terkait relokasi SDN 1 Pondok Cina yang dijadikan masjid

Warta Kota/Cahya Nugraha
Orang tua murid dan siswa bertahan di SDN 1 Pondok Cina yang hendak digusur Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad untuk dijadikan masjid. Pemkot Depok tidak menyiapkan sekolah pengganti namun berencana memindahkan ratusan siswa ke sekolah lain yang jaraknya jauh dari rumah mereka. 

Tim kuasa hukum dan para orang tua sedang memikirkan upaya selanjutnya usai gugatannya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Insya Allah orang tua dari penggugat insya Allah masih solid. Kita masih berupaya, mengupayakan keadilan untuk kepentingan anak-anak," jelas perwakilan wali murid SDN Pondok Cina 1, Hendro Isnanto, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, orang tua dan tim advokasi masih mendiskusikan langkah lanjutan yang akan dilakukan. "Orang tua masih mendiskusikan ini yang jelas kita akan terus berupaya, mau sampai tingkat apapun akan kita jalani," katanya.

Baca juga: Relokasi SDN Pondok Cina 1 Ditunda, Deolipa Sebut Proses Hukum Terkait Laporannya Tidak Berpengaruh

Terkait ditolaknya gugatan wali murid, ia mengatakan para orang tua merasa kecewa dengan keputusan tersebut.

Padahal banyak fakta di persidangan yang dinilainya justru menguatkan gugatan wali murid.

Dia menyebut banyak fakta di persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim PTUN Bandung.

Bahkan beberapa fakta membuat pihak Pemerintah Kota Depok justru terpojok dalam pengadilan.

Baca juga: Orangtua Siswa SDN Pondok Cina 1 Merasa Anak-anak Didik Dirugikan Akibat Tak Ada Guru Mengajar

"Kalau fakta persidangan jelas bahkan dari sisi mereka kesalahan tidak ditolerir oleh hakim. Memang kalau kita selalu penggugat pasti mengharap menang, apalagi di persidangan saya nilai akan seperti itu. Kalau fakta di persidangan justru kita terpojok ya kita terima, tapi ini fakta di persidangan dan putusan berbeda. Tapi bagaimanapun kita hargai keputusannya," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Bandung akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Majelis Hakim PTUN Bandung disebut menerima eksepsi Walikota Depok selaku tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur.(bum/ron)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved