Narkoba
Warga Gerebek Kontrakan di Karawang, Curiga Ada Kumpul Kebo, Malah Temukan 17 Paket Sabu
Sungguh di luar dugaan, warga bermaksud gerebek sebuah rumah kontrakan di Karawang karena diduga aa praktik kumpul kebo, yang didapat malah sabu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - T (28), seorang pria di Banyusari Karawang, Jawa Barat digerebek warga dan aparat kepolisian karena kumpul kebo.
Saat masuk ke kontrakan ternyata ditemukan narkotika jenis sabu.
"Awalnya kumpul kebo, ternyata saat digeledah kedapatan sabu sebanyak 17 paket," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin pada Sabtu (16/9/2034).
Baca juga: Peredaran Gelap Narkoba, Kurir Sabu Dapat Upah Rp 10 Juta Setiap Kirim 1 Kilogram
Arief menerangkan, tersangka T datang ke rumah kekasihnya di wilayah Kecamatan Banyusari, Karawang Jawa Barat sekitar pukul 23.00 WIB.
T kemudian keluar rumah pukul 11.00 WIB hari berikutnya, warga pun curiga hingga melaporkan ke petugas kepolisian setempat.
Saat digerebek sempat kabur hingga akhirnya diamuk massa hingga alami luka parah bagian kepala.
"Saat digerebek, pelaku sedang bersama kekasihnya dan ditemukan 17 paket sabu," imbuh dia.
Dari hasil pemeriksaan juga, T itu merupakan residivis kasus yang sama. Ia baru keluar tahanan enam bulan lalu.
Baca juga: Polres Jakpus Bongkar Sindikat Narkoba Sabu dan Ganja Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 2,1 Miliar
"Tersangka ini ternyata residivis, baru keluar dari sekitar empat bulan lalu," kata Arief.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Karawang menangkap 11 tersangka dari 10 kasus peredaran narkotika dan psikotropika hingga penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) selama dua minggu.
Selain membekuk pengedar hingga bandar obat keras tertentu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti 119,07 gram sabu, tembakau gorila sintetis seberat 313, 77 gram, 24 butir psikotropika, dan serta OKT jenis hexymer dan tramadol sejumlah 17.488 butir.
Baca juga: Nikita Mirzani Dituding Kumpul Kebo, Akui Sudah Menikah Keempat Kalinya Meski Kini Terancam Bubar
Para tersangka dijerat pasal berbeda. Pengedar Narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.
Penyalahguna narkotika senis sabu juga ada yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka pengalahgunaan psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Penyalahguna OKT disangkakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.