Viral Media Sosial

Sahabatnya Diperiksa Polisi karena Kasih Makan Warga Rempang, Bagaimana Nasib Ustaz Abdul Somad?

Sahabatnya Diperiksa Polisi karena Kasih Makan Warga Rempang, Bagaimana Nasib Ustaz Abdul Somad yang Bangun Dapur Umum untuk Warga Rempang-Galang?

Editor: Dwi Rizki
Instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad dan Sahabatnya, Burhan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ustaz Abdul Somad mengungkapkan sahabatnya, Burhan dipanggil polisi pasca bentrokan yang terjadi di depan Kantor BP Batam pada Senin, 11 September 2023.

Burhan dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Kepulauan Riau karena diduga ikut terlibat dalam bentrokan.

Pasalnya, sebelum bentrokan antara aparat dengan massa pengunjuk rasa, sahabat Ustaz Abdul Somad itu membagi-bagikan makanan kepada warga Rempang dan Galang di sana.

Kabar pemanggilan sahabatnya itu diunggah oleh Ustaz Abdul Somad lewat instagramnya @ustadzabdulsomad_official, pada Jumat (15/9/2023).

Dalam postingannya, Ustaz Abdul Somad mengunggah surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda JKepulauan Riau yang berisi Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.

Pada surat Nomor : B/040/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 September 2023 itu, Burhan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ruang 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau pada Kamis (14/9/2023).

Tak ada kalimat yang dituliskan Ustaz Abdul Siomad dalam statusnya.

Hanya saja dirinya menyoroti poin kedua dari surat yang merujuk Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/374/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 13 September 2023 itu.

'Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, kami informasikan kepada Saudara bahwa saat ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung/ bangunan yang menimbulkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain dan/ atau paksaan dan perlawanan terhadap pejabata yang sedang melaksanakan tugas yang sah yang mengakibatkan luka-luka/ luka berat dan/ atau barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka/ luka berat Junto mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi sarana untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 KUHP dan/ atau Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan/ atau PAsal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 September 2023 di Kota Batam sebagaimana Laporan Informasi tersebut di atas.'

Dalam poin kedua tersebut Ustaz Abdul Somad menggaris bawahi kalimat yang menjadi dasar pemeriksaan sahabatnya itu.

Kalimat itu berbunyi, 'mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi sarana untuk melakukan kejahatan'.

Kalimat itu diduga merujuk sedekah makanan yang dilakukan oleh Burhan ketika warga Rempang berunjuk rasa di depan Kantor BP Batam.

Oleh karena itu, sahabatnya disangkakan ikut serta dalam bentrokan yang terjadi di depan Kantor BP Batam pada Senin tanggal 11 September 2023.

Dalam postingan selanjutnya, Ustaz Abdul Somad mengungkapkan alasan Burhan membantu masyarakat Rempang.

Sahabatnya itu diakui Ustaz Abdul Somad memang seorang dermawan. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved