Pilpres 2024

Soal Iklan Azan Ganjar di Televisi KPI sebut Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Memang Sulit Dijerat

Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilan Ganjar Pranowo di televisi.

Editor: Rusna Djanur Buana
istimewa
Konten video azan Magrib di salah satu televisi swasta yang memperlihatkan bakal capres Pilpres 2024 Ganjar Pranowo. 

Sementara itu, pelanggaran sosialisasi maupun kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, subyek hukumnya adalah peserta pemilu.

"Kita kembali lagi ke kampanye atau kemudian sosialisasi. Sosialisasinya peserta pemilu atau bukan, pertanyaannya, kan gitu.

Baca juga: Video Manifesto Ganjar Dinilai Pengamat Unair Mengedepankan Nalar dan Menolak Politik Identitas

Sekarang karena yang bersangkutan ini, tidak ada Beliau ini peserta pemilu, bukan," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

"Ajakannya (memilih)? Tidak ada. Kemudian menawarkan visi misi, ada nggak di situ? Tidak juga kan? Itu agak sulit untuk menjerat," kata dia.

Bagja menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian awal terkait kasus ini.

Bawaslu masih berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kajian tayangan tersebut.

"Sekarang kami lagi kaji dulu nanti dalam dua hari ke depan. Teman-teman KPI sekarang sudah melakukan klarifikasi kan, sudah cukup sebenarnya di teman-teman KPI dan juga kita akan komunikasi dengan teman-teman KPI," ujar dia.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved