Pilpres 2024
Soal Iklan Azan Ganjar di Televisi KPI sebut Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Memang Sulit Dijerat
Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilan Ganjar Pranowo di televisi.
Sementara itu, pelanggaran sosialisasi maupun kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, subyek hukumnya adalah peserta pemilu.
"Kita kembali lagi ke kampanye atau kemudian sosialisasi. Sosialisasinya peserta pemilu atau bukan, pertanyaannya, kan gitu.
Baca juga: Video Manifesto Ganjar Dinilai Pengamat Unair Mengedepankan Nalar dan Menolak Politik Identitas
Sekarang karena yang bersangkutan ini, tidak ada Beliau ini peserta pemilu, bukan," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
"Ajakannya (memilih)? Tidak ada. Kemudian menawarkan visi misi, ada nggak di situ? Tidak juga kan? Itu agak sulit untuk menjerat," kata dia.
Bagja menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian awal terkait kasus ini.
Bawaslu masih berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kajian tayangan tersebut.
"Sekarang kami lagi kaji dulu nanti dalam dua hari ke depan. Teman-teman KPI sekarang sudah melakukan klarifikasi kan, sudah cukup sebenarnya di teman-teman KPI dan juga kita akan komunikasi dengan teman-teman KPI," ujar dia.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.