Senin, 13 April 2026

Tilang Uji Emisi

PERHATIAN! Kendaraan yang Belum Uji Emisi Bakal Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi

Pihak kepolisian telah menghentikan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Fitriyandi Al Fajri
Juru Bicara (Jubir) Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati usai rapat kerja dengan Komisi E di Grand Cempaka Resort and Convention, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Selasa (12/9/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta sedang menyediakan opsi lain untuk mendorong warga melakukan uji emisi.

Demikian dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Hal itu dilakukan, karena pihak kepolisian telah menghentikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

“Mungkin tadi pengembangannya pada penerapan lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif,” kata Ani usai rapat kerja dengan Komisi E di Grand Cempaka Resort and Convention, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Selasa (12/9/2023).

Berdasarkan catatannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan tarif disinsentif di 10 titik.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Dihentikan, Legislator DKI Minta Polri Jangan Malas

Baca juga: Kadis LH Berharap Polda Metro Jaya Tetap Tilang Uji Emisi Kendaraan Secara Manual

Baca juga: Dishub Ungkap Sanksi Tilang Uji Emisi Bikin Macet Jalanan, DKI Manfaatkan E-TLE

Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, akan dikenakan tarif tertinggi, sementara kendaraan yang sudah diuji emisi akan kena tarif standar.

Adapun 10 lokasi itu berada di pelataran parkir IRT Monas; Kawasan parkir Blok M Square; pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat; parkir Pasar Mayestik; Park and Ride Kalideres. Kemudian gedung parkir Taman Menteng; parkir Istana Pasar Baru dan Park and Ride Lebak Bulus.

“Kan baru 10 (lokasi), nanti nambah lagi. Sudah disiapkan lagi di beberapa tempat yang akan ditambah lagi,” ucap Ani.

Adapun penentuan tarif disinsentif diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat atau mobil, dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik DKI Jakarta.

BERITA VIDEO: Menteri Investasi Curiga Ada Kepentingan Asing di balik Konflik Rempang

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Tarif tersebut belum diberlakukan untuk kendaraan roda atau sepeda motor.

Hingga kini, Satgas masih membahas opsi-opsi lain untuk menyikapi keputusan Polri yang menghentikan sanksi tilang.

Organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat adalah Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved