Selasa, 19 Mei 2026

Polusi Udara

Dishub Ungkap Sanksi Tilang Uji Emisi Bikin Macet Jalanan, DKI Manfaatkan E-TLE

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat dengan langkah Polri menghentikan sanksi tilang uji emisi karena mengganggu mobilitas masyarakat akibat macet.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat dengan langkah Polri yang menghentikan sanksi tilang uji emisi karena mengganggu mobilitas masyarakat akibat macet. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat dengan langkah Polri yang menghentikan sanksi tilang uji emisi.

Denda maksimal berupa Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil ini jika terungkap belum melaksanakan uji emisi.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengevaluasi pelaksanaan sanksi tilang uji emisi yang digelar mulai Jumat (1/9/2023) lalu.

Dalam razia tersebut, kondisi lalu lintas menjadi terhambat alias macet sehingga mengganggu mobilitas masyarakat.

Baca juga: Stop Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi, Polisi Minta Kendaraan Diservis atau Perbaiki Saja

“Tilang uji emisi itukan dari pelaksanaannya kurang efektif. Pertama, pada saat dilakukan tilang kami harus melakukan operasi. Jadi kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic (lalu lintas),” kata Syafrin pada Selasa (12/9/2023).

Syafrin mengatakan, pemerintah daerah menginginkan lalin di Jakarta lancar. Di sisi lain, penyediaan pos pelaksanaan uji emisi juga akan memicu simpul kemacetan lalin.

Menurut dia, pemerintah daerah masih mencari cara lain untuk agar warga mematuhi pelaksanaan uji emisi.

Salah satunya pemanfaatan tilang elektronik melalui E-TLE di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Baca juga: Waspada Polusi Udara, Pengidap ISPA di Karawang Melonjak 80 Persen, Balita Capai 25.515 Kasus

“Sekarang kan pemasangan titik-titik e-TLE (tilang elektronik) tahun ini ada tambahan 70 titik, tentu dengan tambahan itu kami akan link kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kami yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH,” ujarnya.

“Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda, begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan terdeteksi dia belum uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik,” sambungnya.

Dengan adanya pola tersebut, kata dia, diharapkan masyarakat akan terdorong untuk melaksanakan uji emisi kendaraannya.

Jika gas buang kendaraannya tidak sesuai emisi yang ditentukan, mereka akan memperbaiki kendaraanya itu di bengkel.

Baca juga: Daftar Nama Publik Figur Daftar Jadi Caleg dan Mendukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Siapa Saja?

“Nanti akan ada kesadaran dari masyarakat untuk rutin melakukan uji emisi, sekarang pun di ATPM (agen tunggal pemegang merek) seperti kunjungan Pak Gubernur ke Astra, langsung Astra melakukan uji emisi di seluruh bengkel resminya,” ucap Syafrin.

Langkah ini, diyakini Syafrin akan mendorong masyarakat melakukan uji emisi. Jika ternyata belum lulus mereka langsung melakukan servis kendaraannya.

“Dengan pola ini masyarakat akan terbiasa melakukan servis berkala kendaraannya sehingga emisi yang dihasilkan dari kendaraan tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan,” pungkasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved