Polusi Udara
Dishub Ungkap Sanksi Tilang Uji Emisi Bikin Macet Jalanan, DKI Manfaatkan E-TLE
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat dengan langkah Polri menghentikan sanksi tilang uji emisi karena mengganggu mobilitas masyarakat akibat macet.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis menuturkan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ke depannya tidak akan ditilang.
“Iya, untuk ke depan tidak ditilang (bagi yang) tidak lulus,” ujar Nurcholis saat dihubungi pada Senin (11/9/2023).
Menurut Nurcholis, penilangan terhadap kendaraan dinilai tidak efektif. Atas hal tersebut, pengemudi disarankan untuk memperbaiki kendaraannya.
“Penilangan ternyata tidak efektif maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis. Dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” kata Nurcholis. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kadishub-DKI-Jakarta-Syafrin-Liputo-saat-diwawancarai.jpg)