Selasa, 19 Mei 2026

Polusi Udara

Dishub Ungkap Sanksi Tilang Uji Emisi Bikin Macet Jalanan, DKI Manfaatkan E-TLE

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat dengan langkah Polri menghentikan sanksi tilang uji emisi karena mengganggu mobilitas masyarakat akibat macet.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat dengan langkah Polri yang menghentikan sanksi tilang uji emisi karena mengganggu mobilitas masyarakat akibat macet. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis menuturkan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ke depannya tidak akan ditilang.

“Iya, untuk ke depan tidak ditilang (bagi yang) tidak lulus,” ujar Nurcholis saat dihubungi pada Senin (11/9/2023).

Menurut Nurcholis, penilangan terhadap kendaraan dinilai tidak efektif. Atas hal tersebut, pengemudi disarankan untuk memperbaiki kendaraannya.

“Penilangan ternyata tidak efektif maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis. Dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” kata Nurcholis. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved