Anak Pejabat Pajak

Mario Dandy dan JPU Kompak Ajukan Banding Setelah Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Dibacakan

Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan banding Mario Dandy tersebut telah disampaikan kepada PN Jakarta Selatan, tertanggal 12 September 2023.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan banding yang diajukan Mario Dandy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

BERITA VIDEO: Wulan Guritno Penuhi Panggilan Bareskrim Klarifikasi Promosi Judi Online

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved