Anak Pejabat Pajak
Mario Dandy dan JPU Kompak Ajukan Banding Setelah Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Dibacakan
Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan banding Mario Dandy tersebut telah disampaikan kepada PN Jakarta Selatan, tertanggal 12 September 2023.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan banding yang diajukan Mario Dandy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
BERITA VIDEO: Wulan Guritno Penuhi Panggilan Bareskrim Klarifikasi Promosi Judi Online
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tags
vonis mario dandy
Mario Dandy
banding
David Ozora
Jaksa Penuntut umum (JPU)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto
Berita Terkait
Berita Terkait:#Anak Pejabat Pajak
Saat Presiden Jokowi Video Call David Ozora, Shane Lukas Justru Menyesal Gagal Masuk Akademi Militer |
![]() |
---|
Pekan Depan, JPU Bakal Bacakan Tuntutan kepada Mario Dandy Selaku Terdakwa Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Ayah David Ozora Sindir Kesaksian Jamin Ginting Dibayar oleh Rafael Alun Trisambodo |
![]() |
---|
Terkait Restitusi ke Mario Dandy cs, Ayah David Ozora: Kalau Tidak Mampu Bayar, Ganti Kurungan Saja! |
![]() |
---|
Ahli Hukum Pidana Sebut Shane Lukas Berkontribusi dalam Penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.