Penganiayaan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Trisakti
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai putusan hakim telah cukup adil
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan hakim telah cukup adil terhadap dua terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Shane.
Sedangkan Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan harus membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar.
Menurut Abdul Fickar, vonis yang dijatuhkan itu didasarkan pada fakta-fakta selama di persidangan.
"Saya kira, hukumannya sudah cukup adil, karena selain didasarkan pada tuntutan JPU dan penasihat hukum dan terdakwa, juga yang terpenting sudah didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi di persidangan," ujar dia, kepada Wartakotalive.com, Kamis (7/9/2023).
"Baik fakta (saksi, ahli, surat yang memberatkan) yang disajikan JPU membuktikan dakwaannya maupun fakta yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya (saksi ahli maupun surat untuk membela diri dan meringankannya)," sambungnya.
Atas hal tersebut, ia menilai putusan hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono telah cukup adil.
Baca juga: Pamerkan Transformasi Ibu Kota, Sandiaga Ajak Delegasi KTT Asean Keliling Tongkrongan Anak Jaksel
Baca juga: Nilai Pemeriksaan KPK Terhadap Cak Imin Bentuk Kriminalisasi, Mahasiswa Tantang Buka Kasus Lama
"Jadi dengan proses itu hukuman dirasakan sudah cukup adil," ucap Abdul Fickar.
Terkait banding yang akan diajukan pihak Shane dan Mario yang masih pikir-pikir dahulu, Abdul Fickar menuturkan bahwa itu merupakan hak para terdakwa.
"Itu hak para terdakwa mengajukan upaya hukum (banding, kasasi maupun PK)," ucapnya.
"Demikian juga JPU jika merasa putusan belum adil, punya hak," lanjut dia.
Jonathan Latumahina Hanya Puas Jika Mario Dandy Dihukum Mati
Terkait vonis Mario Dandy, Ayah David Ozora Jonathan Latumahina mengaku lebih puas jika Mario dihukum mati.
Hal itu diungkapkan Jonathan Latumahina usai sidang vonis Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Jonathan Latumahina mengatakan bahwa ia sendiri bersyukur Mario Dandy dan Shane Lukas dihukum maksimal.
Diketahui Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terlibat penganiayaan berat terhadap David Ozora.
“Alhamdulilah kedua terdakwa divonis maksimal, itu yang perlu kami sampaikan terima kasih untuk media kawal kasus ini hampir 6 bulan cukup panjang tetapi secara umum kami puas,” bebernya.
Terkait puas atau tidaknya, secara subjektif kata Jonathan Latumahina sebagai orang tua korban tentu ia tidak puas.
Anggota Ansor itu mengaku jauh lebih puas apabila Mario Dandy diberikan hukuman mati.
Namun seiring berjalannya kasus hampir setengah tahun ini, Jonathan Latumahina menghormati dalil-dalil hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami sampaikan bahwa kami ingin dapat keadilan maksimal, kalau subjektif tentu gak ada yang adil kecuali dia dihukum mati,” bebernya.
Maka dari itu kata Jonathan, restitusi menjadi jalan menempuh keadilan yang maksimal untuk menuntut Mario Dandy atas perbuatannya.
Di mana Mario Dandy wajib membayar denda apabila tidak maka akan mendapatkan hukuman tambahan.
Tanggapan Mario Dandy Soal Vonisnya
Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).
Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar Hakim.
Mario Dandy tampak pasrah, saat Hakim Ketua Alimin Ribut, membacakan vonis.
Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Mario Dandy sesekali tertunduk lesu di kursi pesakitan, hingga pembacaan vonis tersebut selesai.
Seusai pembacaan vonis, Mario Dandy terlihat menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.
Kemudian, dia pun keluar ruang sidang, sembari kembali mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Mario Dandy Dijatuhi Vonis Hukuman 12 Tahun Penjara
Mario pun berjalan menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian.
Pada saat itu lah, beberapa pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersengar meneriaki Mario.
"Wih penguasa Jaksel, penguasa Jaksel," sorak beberapa pengunjung.
"Huuu, huuu," sorak pengunjung lainnya.
Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga terlihat memberi komentar, terkait mobil Jeep Rubicon miliknya yang akan dilelang dan dijual, untuk membayar biaya restitusi yang dibebankan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Mobil Jeep Rubicon Miliknya Dilelang Untuk Biaya Restitusi Rp 25 miliar, Mario Dandy: Enggak Apa-apa
Diketahui, saat pembacaan amar putusan, Hakim membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap Mario Dandy sebesar RP 25 miliar.
Merespon hal tersebut, Mario Dandy yang baru saja selesai mendengarkan vonis, mengaku tak mempersoalkan soal mobil Rubiconnya.
Dia terlihat pasrah, saat mendengar mobilnya akan dijual atau dilelang, menambah pembayaran resitutusi terhadap David.
"Enggak apa-apa," ucap Mario usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).
Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.
Dakwaan JPU
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa. (m41)
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding
Sebelumnya terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.
Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan Perempuan di Depok, Pelaku Sempat Ludahi Korban |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Aniaya Polisi di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus, Seorang Pemuda Ditangkap |
![]() |
---|
Tegur Pemotor Tidak Pakai Helm, Polisi Dianiaya di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.