Penganiayaan

Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Ajukan Banding

Terdakwa Shane Lukas sebut akan ajukan banding, atas vonis Majelis Hakim, yakni hukuman 5 tahun penjara terkait dengan kasus penganiayaan David Ozora.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Terdakwa penganiayaan atas David Ozora, Shane Luka Lumbantoruan tertunduk lesu saat majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepadanya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Shane Lukas sebut akan ajukan banding, atas vonis Majelis Hakim, yakni hukuman 5 tahun penjara.

"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," kata Shane Lukas di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Shane Lukas. Happy Sihombing juga sebut akan mengajukan banding.

Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu, apakah pihaknya akan turut mengajukan banding atau tidak.

"Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ucap Jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tertunduk Lesu, Shane Lukas Lumbantoruan Divonis 5 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca juga: Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Datangi Sidang Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved