Penganiayaan

BREAKING NEWS: Tertunduk Lesu, Shane Lukas Lumbantoruan Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa penganiayaan berat secara berencana atas David Ozora, yakni Shane Lukas Lumbantoruan divonis hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Terdakwa penganiayaan atas David Ozora, Shane Luka Lumbantoruan tertunduk lesu saat majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepadanya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa penganiayaan berat secara berencana atas David Ozora, yakni Shane Lukas Lumbantoruan divonis hukuman 5 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Vonis 5 tahun atas Shane Lukas Lumbantoruan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun vonis hakim ini tidak menyertakan tuntutan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca juga: Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Datangi Sidang Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca juga: Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Shane Lukas Minta Dibebaskan karena hanya Korban

Mendegar vonis hakim ini, Shane Lukas tampak tertunduk lesu.

Keluarga besar Shane Lukas memastikan tidak terima dengan vonis hakim.

Karenanya keluarga meminta kuasa hukum untuk banding. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved