Kasus Korupsi
Cak Imin Menjelaskan Semua yang Dia Ketahui ke KPK Soal Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi undangan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (7/9/2023).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Kelas menengah intelektual terdiri dari para ahli/pengamat, dosen/pakar, akademisi, peneliti, anggota LSM/NGO, aktivis/pegiat antikorupsi.
Diperiksa lima jam
Cak Imin akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah pekan lalu mangkir dengan alasan banyak kesibukan.
Cak Imim diperiksa sekira 5 jam pada Kamis (7/9/2023). Seperti dilansir Kompas.com, Cak Imin tampak naik ke lantai dua Gedung KPK tempat pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia kemudian turun ke lobi KPK di lantai satu sekitar pukul 15.03 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Cak Imin kemudian menemui awak media untuk melakukan doorstop di sekitar tempat naik dan turunnya tahanan KPK.
Cak Imin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Saat itu, ia menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.
Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa (5/9/2023) kemarin.
Surat panggilan pertama sudah dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum ia dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawaprss) Anies Baswedan di Surabaya.
Baca juga: Cak Imin Tiba di KPK, Siap Diperiksa Soal Kasus Korupsi di Kemnaker
Namun demikian, karena diundang membuka acara lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan ia absen.
Wakil Ketua DPR RI itu kemudian meminta KPK menjadwalkan ulang. Setelah berunding, KPK kemudian sepakat memeriksa Cak Imin pada hari ini, sesuai permintaannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Diduga Keruk Banyak Cuan di Era Jokowi, Sepak Terjang Riza Chalid Berakhir di Era Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.