Operasi Zebra

Hari ini Operasi Zebra Dimulai, Ada 7 Jenis Pelanggaran Disasar Sanksinya hingga Rp 1 Juta

Hari ini Korlantas Polri mulai adakan Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia dengan 7 sasaran pelanggaran.

Warta Kota/ Nuri Yatul Hikmah
Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) sebanyak 50 pengendara diberikan teguran 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini Korlantas Polri mulai adakan Operasi Zebra serentak di seluruh Indonesia dengan 7 sasaran pelanggaran.

Operasi Zebra dimulai 4 September hingga 17 September 2023. 

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023).

Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Baca juga: Jelang KTT Asean, 25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Senin 4 September Awas Kena Tilang!

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra 2023 Dimulai Hari Ini, Simak Pelanggaran yang Diincar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved