Operasi Zebra

Waspada, Polri Gelar Operasi Zebra hingga 17 September 2023, Ini 7 Pelanggaran yang Kena Tilang

Polri gerah meliat perilaku pengendara yang ugal-ugalan seperti melawan arah, karena itu digelar Operasi Zebra untuk menilang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah), meminta pengendara mobil dan motor memperhatikan aturan lalu lintas, sebab digelar Operasi Zebra hingga 17 September 2023. Yang melanggar kena tilang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, operasi itu digelar mulai Senin (4/9/2023) hari ini.

"Sampai dengan 17 September 2023," ujar Ramadhan.

Ia menambahkan, terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra kali ini.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," katanya.

Berikut tujuh pelanggaran itu:

1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ.

Baca juga: Polisi Tangkap Driver Ojol Diduga Pukul Laurendra Hutagalung saat Bikin Konten Lawan Arah di Tebet

Baca juga: Jelang KTT Asean, 25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Senin 4 September Awas Kena Tilang!

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ.

3. Menggunakan handphone (HP) saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ

4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ

6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 ayat 5 UU LLAJ

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki sim, melanggar Pasal 281 UU LLAJ

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved