Operasi Zebra
Waspada, Polri Gelar Operasi Zebra hingga 17 September 2023, Ini 7 Pelanggaran yang Kena Tilang
Polri gerah meliat perilaku pengendara yang ugal-ugalan seperti melawan arah, karena itu digelar Operasi Zebra untuk menilang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, operasi itu digelar mulai Senin (4/9/2023) hari ini.
"Sampai dengan 17 September 2023," ujar Ramadhan.
Ia menambahkan, terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra kali ini.
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," katanya.
Berikut tujuh pelanggaran itu:
1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ.
Baca juga: Polisi Tangkap Driver Ojol Diduga Pukul Laurendra Hutagalung saat Bikin Konten Lawan Arah di Tebet
Baca juga: Jelang KTT Asean, 25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Senin 4 September Awas Kena Tilang!
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ.
3. Menggunakan handphone (HP) saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ
4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ
6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 ayat 5 UU LLAJ
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki sim, melanggar Pasal 281 UU LLAJ
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Jumlah Penindakan Operasi Zebra 2024 di Kota Bekasi Hampir Menyentuh 2.000 Pelanggaran |
![]() |
---|
Hari Pertama Operasi Zebra di Jakarta, 194 Pengendara Kedapatan Melanggar, Didominasi Tak Pakai Helm |
![]() |
---|
Polisi Pastikan Tidak Ada Penilangan Manual Selama Operasi Zebra di Bekasi |
![]() |
---|
Hari ini Operasi Zebra Dimulai, Ada 7 Jenis Pelanggaran Disasar Sanksinya hingga Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Operasi Zebra Jaya Dimulai 3-16 Oktober 2022, Ada 14 Sasaran yang akan Diawasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.