Berita Daerah
Guru yang Botaki 19 Siswi Bejilbab Kena Sanksi, Dinas Pendidikan Lamongan Larang Mengajar
Dinas Pendidikan Lamongan akhirnya menjatuhkan sanksi pada guru EN yang tega membotaki 19 siswi berjilbab.
Sebanyak 19 siswi ketahuan tidak memakai ciput dan dibotaki usai jam pelajaran sekolah selesai.
"Entah terlalu sayang atau seperti apa, kemudian Bu EN melakukan itu (pembotakan). Hanya saja pakai alat (cukur) yang elektrik, makanya ada yang rambutnya kena banyak," sambungnya.
Sehari kemudian, para orangtua siswi mendatangi sekolah dan melakukan protes atas tindakan disiplin yang dilakukan EN.
Pada Kamis (24/8/2023) pihak sekolah melakukan mediasi dan kasus ini dapat diselesaikan secara damai.
"Sudah damai melalui mediasi pada tanggal 24 Agustus 2023 kemarin, orangtua siswi (korban pembotakan) menyadari perilaku anaknya serta apa yang telah dilakukan Bu EN dan mereka semua (para orangtua) menerima.
"Tadi (hari ini) pembelajaran di sekolah juga sudah berlangsung normal seperti biasa, malah ada yang jadi petugas upacara," pungkasnya.
Respons Pengamat

Peneliti dari organisasi pegiat HAM Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengatakan tindakan sang guru terhadap murid-muridnya merupakan perundungan alias bullying.
“Ini tidak berdarah, tapi ini mempengaruhi psikologi. Ini perundungan," ujarnya yang sudah meneliti soal perundungan jilbab selama hampir delapan tahun.
“Ada guru-guru yang berbuat lebih jauh dari peraturan yang melanggar," imbuhnya.
"Pelanggaran kodrat ini termasuk memotong rambut, mengurangi nilai pelajaran dan seterusnya,” lanjut Andreas kepada BBC News Indonesia, Selasa (29/8/2023).
Menurut Andreas, dari 1.500 korban perundungan jilbab yang pernah ia wawancara, banyak yang stres, menangis di kamar mandi sekolah, dan bahkan tidak ingin kembali ke sekolah.
Menanggapi insiden tersebut, Plt Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Purwaniati Nugraheni, mengatakan pemerintah telah mengirim tim yang berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.
“Kami sedang menunggu laporan dari tim terkait tindak lanjut kasus tersebut. Demikian sementara yang dapat kami sampaikan,“ ucapnya.
Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menyebut jilbab sebagai atribut pelengkap seragam, termasuk salah satu model seragam bagi peserta.
Namun, dalam peraturan tersebut tidak terdapat ketentuan yang menyebut jilbab wajib dikenakan oleh peserta didik.
“Bagi orangtua atau wali peserta didik yang ingin peserta didik mengenakan jilbab, maka model pakaian seragam nasional sebagai berikut,” bunyi peraturan itu sebelum merincikan atribut-atribut pelengkap seragam.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Berita daerah
viral di medsos
berjilbab
jilbab
guru
SMPN 1 Sukodadi
Dinas Pendidikan Lamongan
Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif
ASDP Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Hingga Kapal Jadi Tempat Mengungsi di Luwu Timur |
![]() |
---|
Diduga Stres, Macan Tutul dari Lembang Park Zoo Kabur ke Gunung Tangkubanperahu |
![]() |
---|
KEK Galang Batang Kepri Targetkan Investasi Rp50 Triliun dan 20.000 Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Gotong Royong, Pengusaha Wedding Surabaya Patungan Rp6,7 Miliar untuk Nikah Massal |
![]() |
---|
Heboh Dokter Hewan Magelang Sembuhkan Pasien Kanker Lewat Terapi Sekretom, Barang Bukti Rp 230 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.