Pilpres 2024

Gibran dan Bobby Ajak Coblos Ganjar, KPU Dorong Bawaslu, Rahmat Bagja: Mengajak itu Melanggar!

Saat ini publik dikejutkan video viral, Gibran dan Bobby Nasution ajak masyarakat coblos Ganjar Pranowo. Apakah melanggar?

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan video Gibran dan Bobby Nasution yang mengajak masyarakat coblos Ganjar Pranowo melanggar aturan kampanye. Saat ini, pihaknya tengah mendalami video tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini viral di medsos keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melanggar kampanye Pemilu 2024.

Dalam video yang viral, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution mengajak masyarakat mencoblos Ganjar Pranowo saat Pilpres 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik turut menyesali kejadian itu, karena sudah diatur dalam pasal 276 ayat 1 Undang-Undang 7/2023 tentang Pemilu.

Bahwa kampanye pemilu baru dapat dilaksanakan setelah 25 hari pasca-penetapan daftar calon tetap (DCT).

Dan, setelah 15 hari penetapan pasangan calon tetap presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, di dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) 3/2022, masa kampanye selama 75 hari itu akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.

"Dengan demikian, kami tegaskan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye sebagaimana yang diatur oleh KPU," tutur Idham, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Gibran Minta Maaf dan Siap Diperiksa Bawaslu untuk Jelaskan Video Ajakan Memilih Ganjar Pranowo

Kemudian, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan para sejumlah elite PDIP, kata Idham, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Itu merupakan kewenangan penuh dari Bawaslu yang menurut UU Pemilu telah diberikan atributif atau kewenangan dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

"Yang salah satunya adalah tahapan kampanye pemilu serentak 2024," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran di balik video tersebut.

"Iya ini lagi proses, dugaan pelanggaran sedang diproses di Bawaslu. Kami tidak bisa mengungkapkannya karena masih dalam proses, jadi kita lagi mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat di dalam Pasal 283 ya," kata Bagja, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Gibran dan Bobby Ajak Coblos Ganjar, Hasto Berkelit: Tim Kampanye Belum Terbentuk

"Dan kemudian, juga misalnya yang penempelan juga masih dalam, bukan hanya Mas Gibran ya, banyak kepala daerah yang dalam video," lanjut Bagja.

Bagja pun juga mengimbau kepada kader partai untuk menahan diri tidak melakukan kampanye terlebih dahulu.

Tetapi, jika melakukan sosialisasi peserta pemilu, memang diperbolehkan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved