Judi Online

31 Orang Ditangkap Bareskrim Polri dalam Kasus Judi Online di Bali, Ini Peran Mereka

Sebanyak 31 orang diamankan dalam kasus judi online di sejumlah wilayah di Denpasar, Bali. Para pelaku tersebut mengoperasikan berbagai website.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Sebanyak 31 orang diamankan dalam kasus judi online di sejumlah wilayah di Denpasar, Bali. 

Dari website judi online Oskar28 ditangkap empat tersangka.

Dan terkait judi online Sera77 ditangkap lima tersangka.

"Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website," lanjut Adi Vivid.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda.

Hal itu karena mereka masing-masing memiliki peran berbeda.

"Untuk tersangka yang berperan sebagai koordinator atau leader dari situs judi online dan para petugas telemarketingnya, dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-undang TPPU," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso.

"Untuk parakaryawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," sambungnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved