Judi Online
31 Orang Ditangkap Bareskrim Polri dalam Kasus Judi Online di Bali, Ini Peran Mereka
Sebanyak 31 orang diamankan dalam kasus judi online di sejumlah wilayah di Denpasar, Bali. Para pelaku tersebut mengoperasikan berbagai website.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Dari website judi online Oskar28 ditangkap empat tersangka.
Dan terkait judi online Sera77 ditangkap lima tersangka.
"Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website," lanjut Adi Vivid.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda.
Hal itu karena mereka masing-masing memiliki peran berbeda.
"Untuk tersangka yang berperan sebagai koordinator atau leader dari situs judi online dan para petugas telemarketingnya, dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-undang TPPU," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso.
"Untuk parakaryawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP," sambungnya. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sindikat Judi Online Kerap Lakukan Praktik Jual Beli Rekening, Imbalannya Rp 500 ribu |
![]() |
---|
Anggota DPR Nilai Aneh, Kawanan yang Rugikan Bandar Judol Malah Ditangkap Polisi dan Dijadikan TSK |
![]() |
---|
Kriminolog Sebut Kawanan Rugikan Bandar Judol Semestinya Dapat Dukungan Publik, Bukan Dijadikan TSK |
![]() |
---|
Kompolnas Lidik Kawanan Pembobol Judol Malah Jadi TSK: Pelapornya Bandarkah? Situsnya Ditindak Gak? |
![]() |
---|
Berhasil Akali Sistem Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Judol Ini Malah Jadi TSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.