Berita Kriminal
BREAKING NEWS: Tampang Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Pakai Baju Tahanan, Berikut Modus dan Motif Sebenarnya
Tiga oknum Paspampres berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J penganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur kini memakai baju tahanan.
WARTAKOTALIVE.COM - Beredar foto-foto tiga terduga pelaku penganiayaan pemuda Aceh Imam Masykur di aplikasi pesan singkat.
Diketahui, foto-foto para pelaku penganiayaan Imam Masykur tersebut menggambarkan sudah pakai baju tahanan berwarna kuning.
Beredar juga beberapa foto yang menggambarkan para pelaku penganiayaan tersebut diperiksa di sebuah ruangan oleh petugas.
Seperti yang diketahui, Polisi Militer Kodam Jaya mengamankan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca juga: Generasi Alpha Indonesia Ikut Lomba Essay dan Debat Tingkat Dunia di Bangkok Thailand
Baca juga: RSUD Karawang Kaget Terima Mayat dari Inafis, Ternyata Pemuda Aceh yang Dibunuh Oknum Paspampres
Baca juga: Terungkap Korban Penganiayaan Paspampres Tidak Saja Imam Masykur, Hotman Paris: Ayo Hubungi 911
Ketiga pelaku tersebut diduga menculik dan menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, mereka diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/8/2023).
"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Tiga oknum itu berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Praka RM merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.
Motif paspampres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas
Irsyad mengungkapkan, motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.
"(Motifnya) pemerasan," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.
Komandan Paspampers (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono meminta agar pelaku dihukum berat jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata dia. Saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.
Modus terduga pelaku tangkap warga Aceh
Menurut Irsyad, tiga terduga pelaku menangkap Imam Masykur (25) dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," kata Irsyad.
Diberitakan Kompas.com, Senin (28/8/2023), korban merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik.
Toko korban berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Imam sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang.
"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung Irsyad.
Viral di media sosial
Kasus paspamres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas tersebut bermula dari unggahan yang viral di media sosial Instagram.
Korban dalam unggahan itu disebut bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamataan Gandapura, Kabupaten Bureuen, Aceh.
Dalam unggahan itu, Imam disebut diculik sebelum akhirnya tewas.
Pelaku juga sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Fauziah (48), ibu kandung Imam mengonfirmasi, putranya sempat menelepon dan meminta uang Rp 50 juta yang akan diserahkan lantaran Imam sedang diculik.
Sambungan telepon itu diterimanya pada Sabtu (12/8/2023).
Fauziah sempat mendengar suara pelaku dalam sambungan telepon itu.
"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim. Jangan dipukul anak saya,” ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Pelaku mengancam akan membunuh dan membuang mayat anaknya ke sungai jika uang tidak dikirim.
Pada Rabu (23/8/2023), Imam ditemukan tidak bernyawa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Mayatnya tergeletak di dalam sebuah kali.
Keesokan harinya, Fauziah melihat jenazah anaknya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Jenazah Imam kemudian diserahkan ke keluarga oleh Kodam Jayakarta untuk diberangkatkan ke Aceh dan dimakamkan di dekat rumahnya.
RSUD Karawang Kaget
Mayat pria tanpa identitas ditemukan di Sungai, Karawang, Jawa Barat, belakang ini terungkap ternyata korban penculikan dan penganiayaan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Humas RSUD Karawang, Andi Senjayani menjelaskan, pihaknya mendapatkan kiriman jenazah dari bagian Inafis Polres Karawang pada 15 Agustus 2023 pukul 16.30 WIB.
"Karena biasanya kalau ada jasad tidak dikenal maka dititipkan ke kita," ujarnya, Selasa (29/8/2023).
"Kita tidak tahu bahwa mayat pria itu ternyata korban tewas oleh oknum Paspampres," imbuhnya.
Menurut Andi, pihak Polres Karawang hanya meminta visum luar, dan hasilnya sudah disampaikan ke polisi.
"Kita sampaikan kepada kepolisian, karena belum terdeteksi adanya pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Hingga akhirnya pada 23 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB, kata Andi, Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya menemukan hasil pemeriksaan lanjutan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan identifikasi jenazah dan diketahui identitasnya bernama Imam Masykur (25).
"Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya bersama Polres Karawang langsung membawa jasad dan dialihkan ke rumah sakit Gatot Subroto," ucapnya.
Saat ditanya hasil visum terhadap jasad korban, kata Andi, pihaknya tidak punya hak untuk menjelaskannya.
RSUD Karawang telah menyerahkan hasil visum jasad itu ke Kepolisian.
"Untuk hasil visum kami tidak bisa jelaskan itu. Silahkan ke pihak Kepolisian yang berwenang," tutupnya.
Latar Belakang Oknum Paspampres Culik hingga Siksa Pemuda Aceh
Latar belakang penculikan pemuda Aceh dilakukan 3 oknum Paspampres terkuak.
Awalnya ketiga penculik itu sempat mengaku sebagai polisi saat membawa Imam Masykur (25).
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Aceh, Fadhlullah, berdasarkan keterangan yang ia dapat dari Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey.
"Jadi Danpomdam Jaya menjawab bahwa tiganya sudah diamankan," kata Fadhullah, Senin (28/8/2023) dikutip dari Serambinews.com.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menahan tiga oknum TNI.
Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Ketiga pelaku penculikan disebut sempat mengaku sebagai Polisi ketika akan membawa Imam.
"Dijawab oleh Danpomdam Jaya, ini murni kasus pemerasan dan penganiayaan."
"Jadi mereka itu menculik korban dengan berpura-pura sebagai oknum dari institusi hukum, kemudian meminta penebusan. Lalu dilakukan penyiksaan,” lanjutnya.
Diketahui, ketiga pelaku melakukan penculikan dan penganiayaan karena mengetahui Imam menjual obat-obatan secara ilegal.
Imam kemudian diperas melalui keluarganya Rp 50 juta.
Pemerasan tersebut disertai penganiayaan hingga akhirnya korban tewas.
Lebih lanjut Fadhullah mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan Danpomdam Jaya untuk meminta keterangan lebih lanjut sebagai bentuk pengawalannya atas kasus ini.
"Saya akan terus mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat ini saya akan ke Pomdam Jaya karena saat ini saya masih di Aceh," ujarnya.

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati
Atas kasus ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.
Ia mengaku prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.
Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.
Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).
(Kompas.com/Alinda Hardiantoro/Erwina Rachmi Puspapertiwi/M Chaerul Halim/Rizky Syahrial/Singgih Wiryono/TribunBekasi.com/MAZ/Tribunnews.com)
pemuda Aceh dianiaya Paspampres
pemuda tewas dianiaya Paspampres
Imam Masykur dianiaya Paspampres
paspampres bunuh warga
Pelaku penganiayaan
Imam Masykur
Paspampres
baju tahanan
TNI
Praka RM
Praka HS
Praka J
Aceh
Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut |
![]() |
---|
Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
![]() |
---|
Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.