Berita Jakarta
Bareskrim Polri Periksa 9 Saksi dari Yayasan dan Madrasah Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang
Whisnu hanya mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran dari yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak sembilan saksi dari pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan Madrasah Al Zaytun diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan terhadap seluruh saksi itu dilakukan pada Senin (28/8/2023).
"Telah dilakukan beberapa hal, salah satunya pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah," ujar Whisnu dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya, kata dia, akan dilakukan pada pekan ini.
Namun, tak dijelaskan oleh Whisnu kapan waktu pasti pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan
Whisnu hanya mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran dari yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS.
"Rencana minggu ini, diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, madrasah, dan penerima dana," tuturnya.
Ia menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan saksi ahli yayasan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Panji Gumilang Juga Terancam Tersangka TPPU dan Korupsi Dana BOS
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Panji Gumilang disepakati statusnya yakni dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Ini artinya polisi sudah mendapati indikasi pidana dari alat bukti yang ada dan tinggal menentukan tersangkanya.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata dia, kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
"Yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.
Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.
Baca juga: Terkuak Alasan Panji Gumilang Punya Koleksi Kemeja dan Jas Necis, Ternyata dari Sini Sumber Dananya
Adapun dalam gelar perkara kali ini, pihaknya mengundang pihak lain antara lain ahli pidana, BPK RI, hingga PPATK.
Ini berarti Panji Gumilang yang sudah ditetapkan tersangka kasus penistaan agama juga terancam jadi tersangka kasus pencucian uang dan korupsi dana BOS.
Meski demikian, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bareskrim Temukan Fakta Dana BOS Ponpes Al Zaytun Masuk Rekening Pribadi Panji Gumilang
Pasal yang akan dijerat terhadap tersangka, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU.
Lalu Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berkas Dilimpahkan
Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas tahap satu tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).
"Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG (Panji Gumilang)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu.
Ia mengatakan, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Hal itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P 21.
Baca juga: Kantongi Banyak Bukti, Bareskrim Polri Hari Ini Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Polri melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dilakukan Rabu (16/8/2023) hari ini.
"Kami sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," ujar dia, kepada wartawan.
Pihaknya melakukan pelimpahan usai melaksanakan penyidikan di mana memeriksa 41 saksi dan 18 ahli.
Baca juga: VIDEO Warga Indramayu Gelar Tumpengan Ucap Syukur Pasca Panji Gumilang Dijadikan Tersangka
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.
"Kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan," kata jenderal bintang satu tersebut.
"Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya, perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan," sambung dia. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Harga Daging Ayam Naik, Pedagang Pasar Ciracas Kesulitan Jualan |
|
|---|
| Preman yang Hobi Mabuk dan Bikin Onar Tewas Terlindas Truk di Kawasan Industri Pulogadung Jaktim |
|
|---|
| Tersenggol Pengendara Motor, Siswi SMK Tewas Terlindas Truk Trailer di Marunda Jakut |
|
|---|
| Pramono Sebut Bus Transjakarta yang Parkir di Blok M Jaksel Akan Ditata Ulang karena Bikin Macet |
|
|---|
| Tidak Kuat Subsidi Rp9 ribu per Orang, Pramono Putuskan Tarif Transjakarta Bakal Naik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ditemukan-6-rekening-berbeda-nama-milik-Panji-Gumilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.