Viral Media Sosial

Soal Kasus Pasang Bendera di Leher Anjing, Ini Catatan Penting Hotman Paris untuk Penyidik Polri

Pengacara kondang Hotman Paris memberi catatan khusus kepada penyidik dalam kasus pasang bendera di leher anjing. Penyidik salah menggunakan pasal.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pengacara Hotman Paris dan Robert Herry Son (22) saat ditemui di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (26/8/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pengacara kondang Hotman Paris memberi catatan khusus kepada pihak kepolisian dalam kasus pasang bendera merah putih dileher anjing.

Menurutnya polisi, dalam hal ini penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, salah dalam menerapkan hukum terkait kasus tersebut.

Hortman Paris menyebut, kesalahan menerapkan pasal berbahaya bagi masyarakat dan merugikan polri.

Hal tersebut dikatakan Hotman Paris saat menerima kunjungan Robert Herry Son (22), pria yang memasangkan bendera merah putih menjelang peringkatan HUT ke-78 RI.

Robert datang ke kantor Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading ditemeni oleh Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona dan sejumlah pecinta anjing beserta peliharaannya.

Hotman menekankan bahwa kedatangan Robert ini bukan untuk mengambil langkah hukum, melainkan untuk mengumumkan kemenangan.

Hotman berujar, pelapor yang melaporkan kejadian ini sudah mencabut laporan dan keduanya sepakat untuk mengambil langkah perdamaian atau restorative justice.

Baca juga: Hotman Paris Bantu Chintia Minta RSAB Harapan Kita Tanggung Jawab Terkait Nasib Bayinya yang Kritis

Kendati demikian, Hotman menyampaikan beberapa catatan untuk kepolisian soal kasus yang menjerat Robert.
Ia berharap, tidak ada kasus serupa di kemudian hari.

Peringatan untuk Penyidik

"Bahwa adanya kejadian ini, hanya satu dari seribu untuk mengingatkan kita kepada penegak hukum agar dalam menjatuhkan orang menjadi tersangka benar-benar dianalisa dulu tindak pidana yang dilakukan," kata Hotman, Sabtu (26/8/2023).

Menurut Hotman, penyidik Polres Bengkalis salah menerapkan Pasal 66 Undang Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Robert.

Dalam penerapan pasal tersebut, menurut Hotman, suatu tindak pidana harus dilandasi dengan niat jahat.

"Dan ternyata dalam kasus Robert ini, mereka (polisi) langsung sadar, langsung difasilitasi restorative justice.

Walaupun tidak mengaku bahwa tidak memenuhi unsur intern mereka, pura-pura diputar, begitu," ujar Hotman.

Hotman menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hotman menduga ada salah dalam penerapan hukum dalam kasus Robert.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved