Viral Media Sosial

Soal Kasus Pasang Bendera di Leher Anjing, Ini Catatan Penting Hotman Paris untuk Penyidik Polri

Pengacara kondang Hotman Paris memberi catatan khusus kepada penyidik dalam kasus pasang bendera di leher anjing. Penyidik salah menggunakan pasal.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pengacara Hotman Paris dan Robert Herry Son (22) saat ditemui di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (26/8/2023) 

Untuk diketahui, Robert ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Polres Bengkalis usai diamankan pada 10 Agustus 2023.

Baca juga: Hotman Paris Bela Pria yang Kalungkan Bendera di Leher Anjing, Pertanyakan Unsur Pidananya

"Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali, ya sudah lah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang," kata Hotman.

"Karena, kamu harus bayangkan kalau itu terjadi dengan anak atau putri kamu, bagaimana? Ini hanya sekadar warning. Lain kali jangan terulang lagi," ujar Hotman.

Akibatnya kejadian itu Robert harus kehilangan pekerjaan. Dia dipecat dari pekerjaannya sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.

Hotman melanjutkan, perusahaan tidak mempunyai pilihan lain karena tekanan dari luar.

"Karena takut perusahaannya dipersekusi oleh para (anggota) ormas. Itulah salah satu kesedihan hukum di Indonesia ini," ucap Hotman.

Kronologi Peristiwa

Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli empat bendera merah Putih berukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Setelah sampai ke perkebunan kelapa sawit, pria asal Penjaringan, Jakarta, itu memasangkan satu buah bendera pada sepeda motornya.

Bendera merah putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, Robert melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku.

"Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar (AKBP) Setyo Bimo Anggoro.

Selanjutnya, pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, salah satu karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yang memasang.

Pelaku pun mengakui memasangkan bendera tersebut. Tetapi, pelaku menolak saat diminta melepaskan bendera merah putih yang dikalungkan ke leher anjing tersebut.

"Pelaku tidak mau melepaskan bendera merah putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," ujar Setyo.

Pelaku lantas sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan bendera merah putih tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved