Bentrok Ormas
Bentrok Brutal Ormas Vs Kelompok Debt Collector di Jalan Raya KSU Depok, TNI Sampai Turun Tangan
Akibat kedua kelompok yang terlibat saling serang tersebut mengakibatkan lalu lintas di Jalan KSU terhenti hingga mengakibatkan kemacetan.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
WARTAKOTALIVE.COM,SUKMAJAYA - Dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrok di Jalan Raya Parung Serab (KSU), Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (27/8/2023).
Dari video yang diterima TribunnewsDepok.com, nampak puluhan orang dari dua kelompok saling serang menggunakan balok kayu.
Akibat kedua kelompok yang terlibat saling serang tersebut mengakibatkan lalu lintas di Jalan KSU terhenti hingga mengakibatkan kemacetan.
Untuk melerai bentrokan antara ormas itu, pihak kepolisian dibantu aparat TNI dikerahkan ke lokasi.
Pantauan di lapangan, hingga pukul 17.00 WIB massa masih berkumpul di titik lokasi bentrokan meski keadaannya sudah kondusif.
Katim Perintis Presisi Polres Metro Depok, AKP Winam Agus menjelaskan, bentrokan antar dua ormas itu disebabkan oleh kesalahpahaman.
Baca juga: Danpom TNI Tahan Oknum Paspampres yang Diduga Culik dan Bunuh Pemuda Asal Aceh, Ini Identitasnya
"Melihat dan mendengar kedua belah pihak, ini kayaknya masalah motor," kata Winam di lokasi.
Awalnya motor milik salah satu ormas ditarik oleh pihak terduga leasing hingga menimbulkan kemarahan.
"Motor yang ditarik dari salah satu ormas oleh pihak mereka," pungkasnya.
Baca juga: Hormat Sambil Tiduran dan Tertawa saat Nonton Upacara HUT RI di Istana Negara, Mayang Dipolisikan
Kasus bentrokan di Bekasi
Belum lama ini, bentrokan antara debt colector dan ormas juga terjadi di Bekasi.
Polres Metro Bekasi mengusut kasus bentrokan yang terjadi antara pihak organisasi masyarakat (ormas) dan penagih utang di kantor perusahaan Sewa Guna Usaha (SGU) atau leasing, Jalan Raya Hasanudin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/2/2023) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Benyyahdi mengatakan kericuhan dipicu akibat kesalahpahaman dari pihak ormas saat salah satu rekannya hendak melakukan klarifikasi mengenai penarikan kendaraan roda empat miliknya.
"Di mana pelaku ini datang ke kantor BFI ingin melakukan klarifikasi atas penarikan satu unit mobil yang dicicil rekan tersangka, yang akhirnya terjadi cekcok di dalam kantor. Kemudian terjadi keributan setelah rekan-rekannya mendatangi kantor BFI," kata Twedi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ngeri! Bentrok Berdarah Kelompok Pemuda Pancasila dan Forkabi di Kreo gegara Rebutan Lahan Parkir
Dalam hal ini, kepolisian telah tuntas mengusut laporan kedua belah pihak, baik dari perusahaan SGU maupun ormas.
Ada pun pihak perusahaan melayangkan laporan mengenai perusakan aset perusahaan yakni mobil operasional.
Sedangkan ormas tersebut melaporkan adanya tindak penganiayaan.
"Kasus pertama adalah perusakan mobil leasing dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Inisialnya AI, ES dan AM," ungkapnya.
Tersangka AI dan AM berperan sebagai provokator aksi perusakan.
Saat bentrokan pecah, keduanya mendorong-dorong mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1009 NZQ hingga terbalik.
"Sedangkan tersangka ES naik ke mobil dan kemudian menginjak-injak mobil milik perusahaan," katanya.
Polisi turut serta mengamankan tiga batang kayu dan satu batang bambu yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan.
Mobil milik perusahaan yang rusak berat juga dijadikan barang bukti kepolisian.
Baca juga: BFI Finance Jelaskan Kronologi Kantor Cabangnya di Bekasi Diserang Ormas: Debitur Salahi Kontrak
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 408 tentang perusakan atau pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, polisi menetapkan satu orang tersangka dari pihak penagih utang berinisial HH atas kasus penganiayaan dengan korban seorang anggota ormas.
Twedi menuturkan awalnya HH mendatangi perusahaan untuk mengambil SK penarikan kendaraan.
Namun ketika tiba di lokasi, bentrokan pecah dan pelaku langsung memukul korban.
"Awalnya HH datang ke kantor karena dipanggil oleh BFI Finance untuk ambil SK. Kemudian melihat cekcok di kantor. Lalu tersangka bertemu korban dan terjadilah perkelahian," ungkap Twedi.
HH juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Dua Alasan yang Membuat Hakim Tak Percaya Brigadir J Berani Merudapaksa Putri Candrawathi
Penjelasan BFI Finance
Seperti diketahui, Kantor BFI Finance Cabang Bekasi di Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi digeruduk kelompok organisasi masyarakat pada Jumat (10/2/2023), sekira pukul 10.00 WIB.
Diketahui, kelompok yang menggeruduk adalah dari Ormas Gibas.
Mereka dilaporkan melakukan perusakan karena tak terima kendaraan salah satu anggotanya ditarik oleh perusahaan keuangan itu.
Dian Ariffahmi selaku Corporate Communication Head BFI Finance menerangkan, peristiwa kericuhan di Kantor Cabang BFI Finance Cabang Bekasi dilatarbelakangi debitur oleh penindakan terhadap debitur yang dianggap bermasalah.
Dia menyebut, sebagai perusahaan keuangan nasional yang mengantongi izin, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, pihaknya telah melaksanakan hak dan kewajiban kami selaku kreditur preferen yang dilindungi oleh Undang-undang.
Adapun dalam klausul perjanjian pembiayaan, sudah tertuang bahw akan ada sanksi sesuai dengan aturan fidusia bagi debitur yang menyalahi kontrak
Baca juga: Masalah Kredit Macet, Dua Ormas Bentrok di Kawasan Moderland Tangerang, Kantor Leasing Dirusak
"Bagi debitur yang terbukti menyalahi kontrak, maka kami berlakukan sanksi sesuai dengan aturan fidusia," kata Dian melalui pesan tertulisnya kepada Warta Kota, Minggu (12/3/2022).
Dian membantah serta-merta mengambil kendaraan milik debitur anggota Ormas itu tidak sesuai aturan.
Ia menegaskan, proses pelaksaaan pemberian sanksi dilakukan sesuai SOP.
"Dan pelaksanaannya kami lakukan sesuai dengan aturan sesuai dengan SOP kami. Tidak ada paksaan sebagaimana pemberitaan," kata dia.
Dian menyebut, sebenarnya tidak ada yang salah dengan prosedur yang dilakukan oleh tim di kantor cabang bekasi.
Dia pun menyayangkan, informasi yang beredar justru menyudutkan pihaknya.
Baca juga: VIRAL Penyerangan Brutal Kantor Leasing Adira di Karawang,Pelaku Tak Terima Motor Kerabatnya Ditarik
Salah satunya tuduhan pemukulan yang dilakukan pihak BFI Finance terhadap debitur.
Dian memastikan tuduhan tersebut tidak benar.
"Masalah yang timbul adalah berasal dari satu pihak. Dan pemberitaan yang terbit tidak sesuai dengan kronologi kejadian," katanya
"Perusahaan telah melaksanakan SOP yang yang berlandaskan dan berkomitmen untuk mematuhi praktik Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik sesuai aturan Pemerintah, dalam hal ini OJK," tegas Dian
Berita sebelumnya
Sebelumnya diberitakan Warta Kota, terjadi kericuhan di Jalan Raya Hasanudin, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2/2023), sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut informasi, kericuhan dipicu lantaran kasus penarikan kendaraan roda empat yang pembayarannya mengalami tunggakan.
Akibat kericuhan tersebut, lalu lintas di seputar lokasi menjadi tersendat.
Baca juga: Kronologi Pria Berpakaian Ormas Loreng Oranye Dibunuh di Bekasi, Diawali Cek-cok saat Joget di Kafe
Sejumlah oknum ormas yang mengamuk bahkan melakukan perusakan terhadap mobil di lokasi kejadian.
Aksi saling serang antara ormas dengan pihak leasing kemudian berhasil dilerai saat anggota polisi dari Polres Metro Bekasi mendatangi lokasi kejadian.
Kepolisian sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan bentrok.
Seorang anggoga ormas Iwan Fahmi membenarkan bahwa bentrok dipicu karena permasalahan penarikan mobil oleh kelompok penagih utang di Telaga Asih.

Kemudian, sejumlah anggota ormas melakukan mediasi, namun ia mengklaim terjadi pemukulan saat proses mediasi berlangsung.
Baca juga: Kisah Pak Kades di Magetan Diduga Tiduri Mahasiswi KKN, Warga Ajukan Mosi Tidak Percaya
"Awal mulanya mobil dari Gibas Telaga Asih ini unitnya ditarik, ketika lagi mediasi tiba-tiba dipukul saja dari debt collector ini ke orang Gibas," kata Iwan.
Sementara itu, Waka Polres Metro Bekasi AKBP Erick Frendiz menjelaskan pihaknya tengah menjembatani mediasi antara ke dua belah pihak.
Polisi juga nantinya akan mengusut mengenai apa saja tindak kriminalitas yang terjado saat insiden pecah.
"Ini sedang kami tangani lidik dan mengumpulkan barang bukti demikian. Situasi kondusif ormas sudah kembali ke tempatnya dan situasi sudah aman terkendali. Kita tangani perkaranya professional," ucap Erick.
Viral Dua Ormas Bentrok di Kelapa Gading Jakut, Satu Orang Luka Parah, Ini Sebab dan Kronologinya |
![]() |
---|
Dua Ormas Bentrok di Setu Akibat Penarikan Mobil oleh Leasing, Kombes Twedi: Kami Gelar Patroli |
![]() |
---|
Bentrok Ormas Gibas Versus Penagih Utang di Bekasi Dipicu Penarikan Mobil, Kantor Leasing Dirusak |
![]() |
---|
Kesbangpol Karawang Ungkap Pemicu Bentrok Ormas, Rebutan Limbah dan Sengketa Lahan |
![]() |
---|
Seperti Musuh Bebuyutan, PP dan FBR Sering Bentrok di Ciledug, Polisi: Sudah Jadi Kebiasaan Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.