Bentrok Ormas

Kesbangpol Karawang Ungkap Pemicu Bentrok Ormas, Rebutan Limbah dan Sengketa Lahan

Kepals Kesbangpol Karawang Sujana Ruswana mengungkapkan dua alasan pemicu bentrok ormas yang kerap terjadi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
NTMCPolri
Ilustrasi bentrok ormas - Kepala Kesbangpol Karawang mengungkapkan beberapa alasan yang menjadi penyebab bentrokan. Karena itu harus diatasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Sujana Ruswana mengatakan ada empat hal yang selalu menjadi pemicu terjadi bentrok ormas (organisasi masyarakat).

Selain sengketa lahan, rebutan limbah juga menjadi pemicu kerap terjadi bentrok ormas di Karawang.

"Ternyata memang itu itu saja yang terjadi, makanya kita memetakan rencana aksi di Karawang itu ada empat, pertama terkait dengan permasalahan tempat ibadah, itu selalu terjadi," kata Sujana, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Tes PCR Masih Bisa Deteksi Varian Omicron Meski Tak Mampu Pantau Gen S

"Kemudian terkait dengan sengketa lahan, sengketa lahan itu, Karawang itu kota industri, perlu lahan yang luas, itu pasti menimbulkan permasalahan, sekarang aja terkait adanya kereta cepat di situ kan ada permasalahan kan terkait sengketa tanah, itu bukti dan fakta ya, Karawang itu selalu terjadi, kemudian terkait rebutan limbah ekonomi yang selalu terjadi," kata Sujana lagi.

Menurut Sujana, Karawang ibarat wanita cantik. Apalagi menjadi wilayah dengan kawasan industri terbesar. Total ada 13 kawasan industri di Karawang, yang memiliki buangan limbah ekonomi.

Kondisi ini juga banyak membuat orang-orang menjadi kaya. "Nilainya itu bisa miliaran bahkan lebih setiap bulannya," katanya.

Ia juga tak segan menyebut, jika ketua-ketua anggota ormas di Karawang itu menjadi miliarder. "Ketua-ketua itu memang kaya, lihat aja sendiri," ucapnya.

Baca juga: Slamet Maarif Sampaikan Tiga Tuntutan Alumni 212 di Jalan Wahid Hasyim

Sujana menyebutkan sumber keuangan dari ormas salah satunya adalah badan usaha yang dibentuk ormas, selain dari iuran anggota dan bantuan dari proposal ke Kesbanpol.

Dikatakan Sujana, sejak tahun 1980an. Ormas di Karawang mencapai 600 lebih. Namun setelah munculnya undang-undang organisasi kemasyarakatan yang terdaftar hanya sekitar 270an.

"Kalau dahulu tinggal ke Kesbangpol untuk pendaftarannya, namun sekarang harus Kemenkumham. Kita tidak bisa membubarkan, tetapi kta bisa melakukan pembinaan," katanya.

Sujana menambahkan Kesbangpol menganggap kepada pengelolaan organisasi merupakan aset bangsa dalam mendukung dan membantu pembanguna negara.

Baca juga: Tomi Miftah Faried Tegaskan tak Mengerahkan Massa Reuni 212, Berangkat Atas Inisiatif Sendiri

Akan tetapi memang banyak dari ormas atau LSM itu tidak paham hakikat keberadaan mereka itu sendiri.

"Itu aset bangsa yang harus kita diperhatikan, bukannya kita abaikan tapi harus diperhatikan. Perlu pembinaan dan perlu pemahaman Undang-undang organisasi dan pemahaman lain agar sesuai fungsi dan tujuan pendirian ormas itu sendiri," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved