Bentrok Ormas
Bentrok Brutal Ormas Vs Kelompok Debt Collector di Jalan Raya KSU Depok, TNI Sampai Turun Tangan
Akibat kedua kelompok yang terlibat saling serang tersebut mengakibatkan lalu lintas di Jalan KSU terhenti hingga mengakibatkan kemacetan.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Dalam hal ini, kepolisian telah tuntas mengusut laporan kedua belah pihak, baik dari perusahaan SGU maupun ormas.
Ada pun pihak perusahaan melayangkan laporan mengenai perusakan aset perusahaan yakni mobil operasional.
Sedangkan ormas tersebut melaporkan adanya tindak penganiayaan.
"Kasus pertama adalah perusakan mobil leasing dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Inisialnya AI, ES dan AM," ungkapnya.
Tersangka AI dan AM berperan sebagai provokator aksi perusakan.
Saat bentrokan pecah, keduanya mendorong-dorong mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1009 NZQ hingga terbalik.
"Sedangkan tersangka ES naik ke mobil dan kemudian menginjak-injak mobil milik perusahaan," katanya.
Polisi turut serta mengamankan tiga batang kayu dan satu batang bambu yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan.
Mobil milik perusahaan yang rusak berat juga dijadikan barang bukti kepolisian.
Baca juga: BFI Finance Jelaskan Kronologi Kantor Cabangnya di Bekasi Diserang Ormas: Debitur Salahi Kontrak
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 408 tentang perusakan atau pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, polisi menetapkan satu orang tersangka dari pihak penagih utang berinisial HH atas kasus penganiayaan dengan korban seorang anggota ormas.
Twedi menuturkan awalnya HH mendatangi perusahaan untuk mengambil SK penarikan kendaraan.
Namun ketika tiba di lokasi, bentrokan pecah dan pelaku langsung memukul korban.
"Awalnya HH datang ke kantor karena dipanggil oleh BFI Finance untuk ambil SK. Kemudian melihat cekcok di kantor. Lalu tersangka bertemu korban dan terjadilah perkelahian," ungkap Twedi.
HH juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Dua Alasan yang Membuat Hakim Tak Percaya Brigadir J Berani Merudapaksa Putri Candrawathi
Viral Dua Ormas Bentrok di Kelapa Gading Jakut, Satu Orang Luka Parah, Ini Sebab dan Kronologinya |
![]() |
---|
Dua Ormas Bentrok di Setu Akibat Penarikan Mobil oleh Leasing, Kombes Twedi: Kami Gelar Patroli |
![]() |
---|
Bentrok Ormas Gibas Versus Penagih Utang di Bekasi Dipicu Penarikan Mobil, Kantor Leasing Dirusak |
![]() |
---|
Kesbangpol Karawang Ungkap Pemicu Bentrok Ormas, Rebutan Limbah dan Sengketa Lahan |
![]() |
---|
Seperti Musuh Bebuyutan, PP dan FBR Sering Bentrok di Ciledug, Polisi: Sudah Jadi Kebiasaan Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.