Berita Jakarta

Turun Rp 5 triliun, Banggar DPRD DKI Jakarta Kritisi Nilai APBD 2023 Hanya Rp 78 triliun

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengkritisi penurunan target anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 jadi Rp78 triliun.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Suasana rapat Banggar DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (24/8/2023) petang. 

“Karena dari postur APBD ini akan memberi impact terhadap turunan program di masing-masing OPD. Tanpa bermaksud setback saya menyimpulkan harus segera dilakukan koreksi atau revisi yang komprehensif terhadap postur ini. Penurunan ini jangan sampai akan berdampak terutama pada hal-hal yang bersifat kebutuhan dasar masyarakat,” jelas Ismail.

Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, ada beberapa faktor yang mendasari APBD Perubahan tahun anggaran 2023 turun menjadi Rp 78,7 triliun dari awal penetapan sebesar Rp 83,7 triliun.

Di antaranya karena kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih total pasca pandemi Covid-19.

“Kami melakukan efisiensi sejumlah mata anggaran belanja yang di awal penetapan APBD DKI 2023 cukup besar, disesuaikan dengan target pendapatan daerah yang akan dicapai di akhir tahun 2023,” ujar Joko.

Sedangkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, beberapa jenis pajak mengalami penurunan.

Akan tetapi beberapa jenis pajak lainnya juga mengalami kenaikan.

“Untuk pendapatan pajak turun Rp 600 miliar. Jadi kalau tadi disampaikan pendapatan turun sampai dengan lebih dari Rp 4 triliun lebih, itu sebenarnya yang lebih dari Rp 4 triliun itu bukan saja dari sektor pajak tapi dari sektor lain-lain pendapatan yang sah,” kata Lusiana.

“Memang ada beberapa jenis pajak yang mengalami kenaikan tapi ada juga beberapa jenis pajak yang mengalami penurunan. Jadi, totalnya ada penurunan (pendapatan pajak) Rp 600 miliar. Lalu beberapa jenis pajak naik Rp 1,70 triliun dan penurunan Rp 1,6 triliun. Memang ada beberapa faktor yang menyebabkan itu,” lanjutnya.

Lusiana merinci, faktor yang menyebabkan penurunan pendapatan adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) karena adanya kebijakan untuk kendaraan bermotor listrik yang dibebaskan pajaknya.

Kemudian, kata dia, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

“Kemudian untuk PBB (pajak bumi dan bangunan) juga kita mengalami penurunan, karena pada saat menyusun APBD di tahun 2022, kita menggunakan asumsi, belum menggunakan kebijakan yang kita ambil pada tahun 2023,” ungkapnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved