Kualitas Udara Buruk
Program Penyemprotan Jalan Disebut Menkes Budi Gunadi Tidak Efektif Kurangi Polusi Udara
Menurut Budi, upaya yang dapat dilakukan untuk menekan buruknya kualitas udara di Kota Tangerang adalah pengelolaan sistem transportasi.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
"Polusi udara di Jakarta menjadi perhatian masyarakat, maka itu Polri khususnya Polda Metro Jaya melakukan kesiapan dengan pengecekan kendaraan taktis water cannon," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
"Dan kemudian melakukan penyemprotan jalan protokol guna mengurangi dampak polusi udara di Jakarta," sambungnya.
Baca juga: Kris Dayanti Dukung Kebijakan WFH dan Pakai Masker Selama Masih Ada Polusi Udara di Jakarta
Ada empat mobil water cannon milik Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk penyemprotan di seputaran area Jalan Merdeka Barat Monas, Jalan Jenderal Sudirman hingga Patung Pemuda Membangun Senayan.
Kolaborasi ini dilakukan bersama dengan Dinas Operasional Pemadam Kebakaran serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama dengan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono serta Pangdam Jaya Mayjen Mohamad Hasan, sebelumnya melakukan penanaman 100.000 tanaman secara serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan ini merupakan inisiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan kualitas udara di seluruh Indonesia, terutama Jakarta. (m31)
Baca juga: Pengamat Minta Swasta dan ASN Bodetabek juga Lakukan WFH demi Tekan Polusi Udara
Tidak Lolos Uji Emisi Ditilang
Kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang senilai Rp250.000.
Demikian pernyataan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Untuk kendaraan roda empat akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp500.000. Latif menuturkan, tilang uji emisi tersebut bakal mulai diterapkan, Sabtu (26/8/2023) mendatang.
Tilang uji emisi itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara.
"Denda maksimal, tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Latif.
Terkait pemeriksaan tilang uji emisi, ia mengatakan pihaknya saat ini sedang mencari tempat. Hal itu dilakukan agar tidak menyebabkan kepadatan lalu lintas.
"Kami menghentikan di jalan, pasti macetnya minta ampun," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.