Berita Jakarta

Hasil Razia Uji Emisi di Jakarta, 412 Belum Uji Emisi dan 516 Pengendara Kena Tegur Ditlantas

Petugas gabungan melakukan razia uji emisi secara serentak di lima kota Jakarta pada Jumat (25/8/2023) pagi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Suasana uji emisi kendaraan di kawasan Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (25/8/2023). Kendaraan usia 3 tahun ke bawah jadi sasaran 

Uji emisi akan dilakukan di lima titik di Ibu Kota.

“Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi. Kami akan melakukan secara serentak,” ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Sardjoko saat rapat Banggar DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, lima lokasi itu berada di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Pada razia tersebut, petugas gabungan belum melakukan penindakan sanksi tilang tapi masih bersifat sosialisasi.

“Jadwal selanjutnya pelaksanaan razia uji emisi sendiri dengan tingkatan hukum, pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023, di mana di masing-masing wilayah akan dilakukan secara serentak,” jelas Sardjoko.

Menurut dia, kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi denda.

Besarannya bervariasi, untuk mobil dikenakan Rp 500.000 dan sepeda motor Rp 250.000.

“Jadi mulai September sampaia tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI dan Satpol PP,” katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved