Berita Jakarta
Pendaftaran Kartu SIM dan Pembuatan Akun Medsos, Polisi Bongkar Kasus Manipulasi Data Pribadi
Kasus manipulasi data pribadi yang digunakan secara ilegal dalam pembuatan akun media sosial dan pendaftaran kartu SIM dibongkar Polda Metro Jaya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus manipulasi data pribadi yang digunakan secara ilegal dalam pembuatan akun media sosial dan pendaftaran kartu SIM.
Adapun tersangka dalam kasus tersebut berjumlah empat orang yakni berinisial IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30).
Kasus ini terungkap usai adanya laporan masyarakat terkait akun LinkedIn yang beralih di tangan orang lain pada 12 Juli 2025.
"Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan menemukan orang yang menggunakan nomor telepon dan akun WhatsApp untuk mengaku sebagai keluarga yang datanya digunakan pada akun LinkedIn tersebut," ujar Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Kemudian dari hasil penyelidikan, ditemukan dua nomor telepon lain yang digunakan oleh pelaku menggunakan registrasi data diri orang lain.
Modus operandi para tersangka yakni IER menggunakan nomor pada SIM card yang telah teregistrasi data diri orang lain tersebut untuk didaftarkan Akun Whatsapp.
"Kemudian (pelaku) mengirimkan pesan mengaku sebagai anggota keluarga orang lain," tutur Fian.
Tersangka KK dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah agar pelanggan mau membeli SIM card yang dijual olehnya.
Pelanggan lebih memilih SIM card yang telah teregistrasi dibanding SIM card yang belum teregistrasi.
Sehingga tersangka KK menjual SIM card yang telah teregistrasi.
Berikutnya, tersangka F dalam melakukan tindak pidana adalah karena pemilik konter handphone banyak yang memesan SIM card yang telah teregistrasi.
"Sehingga F menjual SIM card provider yang telah teregistrasi kepada KK selaku pemilik konter," tuturnya.
Baca juga: IDCI Soroti Transfer Data Pribadi WNI dalam Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Tersangka FRR dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena banyaknya permintaan terhadap SIM card yang telah teregistrasi.
FRR lalu mencari dan mengumpulkan NIK dan KK orang lain yang dicarinya pada mesin pencaria Google.
Kemudian digunakan untuk meregistrasikan SIM card yang dijualnya.
Pramono Klaim jadi yang Pertama di Tingkat Pemprov, DKI Jakarta Laporkan APBD ke Publik |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Pelaku yang Sediakan Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Kasus Campak Jakarta Barat Meningkat, Kelurahan Kapuk Jadi yang Tertinggi |
![]() |
---|
Refund Tiket Kereta Api Kini Tak Repot Lagi, Bisa Online Lewat Aplikasi KAI Access |
![]() |
---|
Lalamove Ride Tumbuh, UMKM Tanah Abang dan Kebayoran Baru Ikut Bergerak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.