Sabtu, 25 April 2026

IDCI Soroti Transfer Data Pribadi WNI dalam Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

IDCI menyoroti kesepakatan dagang berupa transfer data pribadi lintas negara antara Indonesia dengan Amerika Serikat.

Editor: Eko Priyono
Warta Kota/HO/IDCI
PERLINDUNGAN DATA - Direktur Eksekutif IDCI Yayang Ruzaldy (kedua dari kiri) saat menghadiri "Indonesia-Australia Cybersecurity Symposium dan Workshop" di Jakarta, 16 Juni 2025 lalu. Yayang kini menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Indonesia Digital and Cyber Institute atau IDCI menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan tersebut berupa transfer data pribadi lintas negara.

Peneliti Hukum Digital IDCI Ranza Dudung menyatakan kesepakatan itu menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia di perdagangan digital global. Namun menurutnya diperlukan kesiapan sistem untuk melidungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).

IDCI sendiri merupakan lembaga kajian dan advokasi. Mereka fokus pada isu strategi di bidang keamanan siber, transformasi digital dan kedaulatan teknologi nasional.

"Kesepakatan transfer data lintas negara bukan sekadar kebutuhan teknis dalam transaksi barang dan jasa. Data pribadi warga merupakan aset strategis di era ekonomi berbasis data. Pemerintah perlu memastikan transfer itu dilakukan selektif, transparan dan berdasarkan kerangka perlindungan hukum," ujar Ranza kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Ranza menjelaskan, Indonesia telah memiliki landasan hukum yakni Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Sayang absennya Lembaga PDP--lembaga pengawas perlindungan data pribadi--menjadi persoalan serius. IDCI menilai pembentukan lembaga tersebut menjadi langkah mendesak dan strategis.

Terkait perundingan Indonesia-AS, IDCI berharap adanya pengaturan rinci mengenai prinsip resiprokal dan kesetaraan perlindungan. Kedua negara, lanjut IDCI, wajib menerapkan standar perlindungan data yang setara termasuk hak akses, koreksi dan penghapusan data oleh pemilik data.

"Aspek berikutnya mengenai batasan tujuan penggunaan data. Data hanya boleh digunakan untuk kepentingan komersial sebagaimana dijelaskan dan dilarang untuk kegiatan pengawasan, politik atau keamanan nasional sepihak," kata Ranza.

"Lalu mengenai lokasi penyimpanan dan akses data, perjanjian harus mengatur kewajiban pihak AS untuk menyimpan salinan data di wilayah yurisdiksi Indonesia. Wajib dijamin pula akses otoritas Indonesia terhadap data tersebut," sambungnya.

Aspek lain yang tak kalah penting, lanjut Ranza, mengenai audit dan transparansi. Ranza menyoroti perlunya mekanisme audit independen dan pelaporan berkala atas pemrosesan dan penggunaan data Indonesia di luar negeri.

Bagaimana jika ada negara yang melanggar kesepakatan? Ranza menilai di sinilah peran aspek sanksi dan penyelesaian sengketa.

Klausul disebut Ranza harus mencantumkan sanksi terhadap pelanggaran termasuk hak veto atas transfer data dan mekanisme penyelesaian sengketa di forum internasional sesuai kesepakatan.

"Transfer data lintas batas ini bukan hanya soal akses teknologi tapi menyangkut wajah dan kedaulatan digital Indonesia. Kita tidak bisa lagi melihat kedaulatan hanya sebatas teritorial fisik. Sekarang data adalah dimensi baru dari kekuasaan dan kepentingan nasional yang harus dijaga," ucap Ranza.

Yayang Ruzaldy, Direktur Eksekutif IDCI, menambahkan Indonesia perlu mengubah paradigma geopolitik dan geo-ekonominya. Ia mengatakan, "Potensi dan kepentingan nasional tidak lagi hanya berada di dalam negeri. Di era digital, aset dan pengaruh kita bisa tersebar di seluruh dunia. Karena itu, kedaulatan harus diperluas mencakup ruang digital global dan itu dimulai dari ketegasan mengatur data WNI di luar negeri".

Sebelumnya Kepala PCO Hasan Nasbi menjelaskan kebutuhan transfer data lintas negara muncul dari proses verifikasi identitas antara pelaku usaha dan konsumen antarnegara. Hasan menambahkan pemerintah hanya bekerja sama dengan negara yang memiliki sistem perlindungan data seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari Wartakotalive.com lewat WhatsApp di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved