Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jabodetabek
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Koordinasi Forkopimda
Namun demikian, Safrizal juga mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi Forkopimda serta mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakan Perda dan atau Perkada mengenai pengendalian pencemaran udara.
"Pendekatan kolaboratif dalam soliditas Forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan, dimana Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT)", sambung Safrizal.
Intruksi Mendagri ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evauasi atas kebijakan yang ditetapkan.
“Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pasca pandemi Covid-19," tandas Safrizal.
Dirjen Adwil Kemendagri
Mendagri
Muhammad Tito Karnavian
Instruksi Mendagri (Inmendagri)
pencemaran udara
polusi udara Jakarta
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023
Pemkab Karawang Aktifkan Ronda Malam Sesuai Anjuran Mendagri, Bupati Aep Janji Bangun Sarana |
![]() |
---|
Tito Karnavian Ingatkan Pejabat Pusat dan Daerah Tak Perlu Flexing, Batasi Main Tiktok |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan Kepala Daerah di Jakarta Tidak Pergi ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Prabowo Kumpulkan Menteri Kabinet di Hambalang Malam-malam, Bahas Penertiban Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Kota Tangerang Luncurkan Satgas Langit Biru, Jadi Pelopor Langit Biru Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.