Berita Nasional

Amien Rais Desak KPK Usut Korupsi Anak Jokowi, Ruhut: Dia Gak Berani di BAP Takut Dibui 7 Tahun

Politisi PDIP yang juga advokat Ruhut Sitompul mengatakan Amien Rais dan Rizal Ramli tidak berani jadi saksi pelapor tudingan korupsi anak Jokowi

TRIBUN MEDAN
Ruhut Sitompul mengenakan seragam PDIP saat kampanye akbar Djarot-Sihar di Kabupaten Asahan, Minggu (30/4/2018). Politisi PDIP yang juga advokat Ruhut Sitompul mengatakan Amien Rais dan Rizal Ramli tidak berani jadi saksi pelapor tudingan korupsi anak Jokowi, karena bisa terancam bui 7 tahun 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Politisi PDIP yang juga advokat Ruhut Sitompul mengomentari kedatangan pendiri Partai Ummat Amien Rais dan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli KE gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023) lalu.

Kedatangan Amien Rais beserta Rizal Ramli dan rombongan untuk mendesak KPK mengusut tuntas dugaan KKN dan melaporkan tindak pidana korupsi 2 anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Namun kata Ruhut Sitompul kedatangan Amien Rais dan Rizal Ramli ternyata bak macan ompong. Karena mereka tidak berani di-BAP untuk membuat laporan sebagai saksi pelapor.

Sebab kata Ruhut Sitompul, jika ternyata laporan Amien Rais dan Rizal Ramli tidak benar, maka mereka terancam dihukum 7 tahun penjara.

"Barisan sakit hati kadrun pe’ak macan ompong AR dan RR serta konco2nya datang ke KPK mau melaporkan Tindak Pidana Korupsi Mas Gibran dan Mas Kaesang tapi tidak berani di BAP membuat laporan sebagai Saksi Pelapor ha ha ha," kata Ruhut Sitompul di akun Twitternya @ruhutsitompul yang dilihat Wartakotalive.com, Rabu (23/8/2023).

Sebab kata Ruhut, ada konsekuensi hukum jika ternyata nanti laporan mereka tidak benar.

Baca juga: Amien Rais Mengaku Siap Dukung Prabowo Subianto Jika Anies Baswedan Tak Maju Nyapres di Pilpres 2024

"Tahukan konsekuensi hukumnya sebagai Saksi Pelapor kalau hanya cari sensasi, laporannya tdk benar, AR, RR dan konco2nya bisa dihukum 7 thn Penjara. MERDEKA," cuit Ruhut.

Seperti diketahui pendiri Partai Ummat Amien Rais dan mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli beserta rombongan mendatangi gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023).

Kedatangan Amien dan Rizal diiringi rombongan mahasiswa, kelompok masyarakat, hingga emak-emak.

Baca juga: Tantang Amien Rais cs Soal Tuduhan KKN &TPPU, Gibran: Buktikan Saja, Aku Yo Ora Mlayu Neng Endi-endi

Selain itu, tampak pula Pengamat politik/dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun dalam rombongan tersebut.

Amien dan Rizal mengingatkan agar KPK betul-betul memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) termasuk dugaan tindak pidana korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dua anak Presiden Jokowi.

Sementara itu, Ubedillah Badrun mengatakan, kedatangan mereka bermaksud untuk menagih laporan dugaan KKN hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dua anak Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini kita menagih janji dan menambah beberapa informasi yang harus ketemu langsung dengan pimpinan KPK, tdak bisa diwakilkan yang lain," kata Ubedillah.

Ubedillah mengatakan, KPK semestinya bisa menindaklanjuti laporannya karena kasus itu melibatkan pejabat.

Selain itu, ia juga mengaku telah memberikan barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved