Berita Jakarta
DPRD Tolak Rencana Pemprov DKI Pinjam Duit Rp 1 Triliun untuk Pembangunan RDF
Prasetio mengatakan, dirinya menyetujui apapun upaya Pemprov DKI untuk melakukan penanganan pada sampah Jakarta yang telah masuk dalam kategori darura
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta agar mengurungkan niat melakukan pinjaman daerah ke Pemerintah Pusat hingga Rp 1 triliun.
Pinjaman duit itu berkaitan dengan pembangunan pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah dengan kemungkinan terburuk mengorbankan kepentingan masyarakat Jakarta.
Dengan demikian, Pras sapaan karibnya meminta Joko Agus Setyono selaku Ketua TAPD kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Plant yang rencananya akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024.
“Coba Pak lihat lagi (anggaran) yang gak prioritas dalam APBD diserut (disisir) dulu. Jangan sampai ini (pinjaman) membebankan keuangan pemerintah daerah dan mengorbankan masyarakat,” ujar Prasetio berdasarkan keterangannya pada Selasa (22/8/2023)
Baca juga: Pemprov DKI Ungkap Pengolahan Sampah RDF Lebih Menguntungkan Dibanding ITF
Prasetio mengatakan, dirinya menyetujui apapun upaya Pemprov DKI untuk melakukan penanganan pada sampah Jakarta yang telah masuk dalam kategori darurat.
Sebab sejauh ini volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 meter kubik.
“Bantargebang ini tinggal tunggu meledaknya aja bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam,” selorohnya.
Permohonan pinjaman daerah ini sesuai surat Gubernur DKI Jakarta yang ditunjukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan nomor 435/UD.02.03.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sepakat dengan Heru yang Pilih ITF Dibanding RDF soal Pengolahan Sampah
Dalam surat tersebut Pemprov DKI Jakarta berencana akan melakukan permohonan pinjaman darah ke PT Saran Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 1 triliun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, diatur bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.
Dalam rapat, seluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah yang dimaksud.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani sepakat agar TAPD menyisir kembali anggaran non-prioritas dalam KUA-PPAS APBD tahun 2024 untuk dialihkan kepada pembangunan RDF.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin juga sependapat. Menurutnya, melakukan pinjaman daerah adalah jalan terakhir ketika suatu masalah tidak lagi memiliki jalan keluar.
“Prinsipnya pinjaman itu jalan darurat yang pada akhirnya menjadi beban generasi berikutnya. Adakah jalan lain misalnya melakukan penghematan di beberapa program. Kedua memaksimalkan pendapatan, sejauh mana bisa memaksimalkan pendapatan yang ada di 13 jenis pajak maupun retribusi,” ungkapnya.
| Penjarahan Rumah Sahroni Coreng Wilayah Jakut, Forum RT/RW Gelar Deklarasi Damai |
|
|---|
| Cium Bau Tidak Sedap dan Ada Bercak Darah, Pengemudi Ojol Ditemukan Meninggal di Palmerah Jakbar |
|
|---|
| Tingkatkan Pelayanan, KAI Bangun Stasiun Tanah Abang, Manggarai dan Pedestrian Sudirman–Karet |
|
|---|
| Bangun Food Destination Usai Kebakaran, Pengelola Mal Ciputra Jakarta Pastikan Keamanan Lebih Baik |
|
|---|
| Berkat Ketegasan Pramono, Pedagang Pasar Pramuka Lega Perumda Pasar Jaya Batal Kosongkan Kios |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.