Kasus Senpi Ilegal

Polisi Pastikan 44 Senjata & 1.138 Butir Peluru yang Disita dari Jaringan Senpi Ilegal Tak Terdaftar

44 senjata dan 1.138 butir peluru dari kasus jaringan peredaran senpi ilegal yang disita Polda Metro Jaya telah dilakukan uji balistik oleh Puslabfor.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 10 orang tersangka kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. 

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menangkap dan menahan 10 orang tersangka kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal.

10 tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023) sore.

Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berkelir oranye dan diborgol sambil menunduk kepala saat ditampilkan ke publik.

"Ini sebenarnya masih banyak, sifatnya masih rahasia," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Senin (21/8/2023).

Satu di antara tersangka yang ditangkap adalah R alias B selaku pemasok senjata karyawan BUMN, DE (28) pendukung ISIS di Bekasi.

R alias B diketahui merupakan residivis jual beli senjata api pada tahun 2017.

Baca juga: Puspomad Angkat Bicara soal Jaringan Peredaran Senpi Ilegal yang Catut Nama TNI AD

Baca juga: Gunakan KTA TNI Palsu, Pelaku Jual Senpi Ilegal di E-Commerce dengan Harga Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Buntut Peredaran Senpi Ilegal Libatkan Anggota Polri, Polda Metro Jaya Bentuk Satgassus

DE membeli senjata tersebut dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi.

Akhirnya, R alias B dapat ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Densus 88 Antiteror Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memastikan jika R alias B merupakan warga sipil.

Hengki mengatakan R alias B merupakan seorang residivis dalam kasus jual-beli senjata api ilegal.

BERITA VIDEO: Sosok Laila Atika Sari, Mahasiswi S2 IPB yang Tewas saat Penelitian, Laboratorium Terbakar

"Warga sipil, itu merupakan residivis jual-beli senpi pada tahun 2017," ujar Hengki.

Dalam kasus ini, DE sendiri ditangkap Densus 88 di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 13.17 WIB.

DE merupakan pendukung ISIS aktif yang kerap menyebarkan propaganda di media sosial.

"Salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved