Berita Jakarta

Menpan RB Tegaskan Penerapan WFH ASN di Jakarta Bukan karena Polusi Udara

Menpan RB katakan penerapan work from home aparatur sipil negara WFH ASN) di DKI Jakarta bukan karena polusi udara.

Wartakotalive/Muhammad Azzam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas saat acara Menpan RB Mengajar ASN di Aula Husni Hamid Pemda Karawang pada Senin (21/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan penerapan work from home aparatur sipil negara WFH ASN) di DKI Jakarta bukan karena polusi udara.

Penerapan 50 persen WFH ASN ini karena adanya kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke- 43 di DKI Jakarta.

"Ya karena KTT ASEAN, atas saran presiden untuk sukseskan KTT. Kami sudah keluarkan SE (surat edaran) tanggal 16 (Agustus) kemarin," kata Azwar saat acara Menpan RB Mengajar ASN di Aula Husni Hamid Pemda Karawang pada Senin (21/8/2023).

Akan tetapi, kata Azwar, kebijakan penerapan WFH ini bersamaan adanya persoalan polusi udara yang ramai di DKI Jakarta.

Sehingga, presiden juga memberikan arahan untuk Kemenpan-RB mengkajinya secara komprehensif ada tidaknya pengaruh WFH ASN dengan penanganan polusi udara.

Baca juga: Pj Gubernur Perintahkan Anak Buahnya Awasi ASN yang WFH dengan Video Call

"(WFH) ya karena KTT, tapi pada saat bersamaan ada problem polusi sehingga nanti kita lihat, kita sedang menghitung kaji secara komprehensif. Ada arahan dari bapak presiden juga terkait dengan polusi ini dikaji komprehensif terkait WFH," ungkapnya.

Azwar menambahkan, WFH diperuntukkan bagi ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kementerian dan lembaga yang berada di DKO Jakarta.

ASN bagian administasi bisa 50 persen WFH. Akan tetapi bagi yang pelayanan langsung ke masyarakat tetap masuk 100 persen.

"Jadi ASN yang langsung lakukan pelayanan dengan rakyat tetap 100 persen. Seperti tenaga kesehatan (nakes), dokter, tenaga siaga bencana dan pemdadam kebakaran," jelas dia.

Menpan-RB mengeluarkan surat edaran yang mengatur sistem kerja ASN di Jakarta jelang KTT ASEAN. Surat itu yakni Surat Edaran Menteri PANRB No 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023.

Baca juga: Parah, saat Libur Udara Jakarta Tetap Terburuk di Dunia, Heru Budi Hartono Ingatkan ASN Soal WFH

Hari dan jam kerja ASN DKI Jakarta yang berlaku dalam SE itu berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

SE tersebut mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, pada 28 Agustus-7 September 2023. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved