Berita Jakarta
Menpan RB Tegaskan Penerapan WFH ASN di Jakarta Bukan karena Polusi Udara
Menpan RB katakan penerapan work from home aparatur sipil negara WFH ASN) di DKI Jakarta bukan karena polusi udara.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan penerapan work from home aparatur sipil negara WFH ASN) di DKI Jakarta bukan karena polusi udara.
Penerapan 50 persen WFH ASN ini karena adanya kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke- 43 di DKI Jakarta.
"Ya karena KTT ASEAN, atas saran presiden untuk sukseskan KTT. Kami sudah keluarkan SE (surat edaran) tanggal 16 (Agustus) kemarin," kata Azwar saat acara Menpan RB Mengajar ASN di Aula Husni Hamid Pemda Karawang pada Senin (21/8/2023).
Akan tetapi, kata Azwar, kebijakan penerapan WFH ini bersamaan adanya persoalan polusi udara yang ramai di DKI Jakarta.
Sehingga, presiden juga memberikan arahan untuk Kemenpan-RB mengkajinya secara komprehensif ada tidaknya pengaruh WFH ASN dengan penanganan polusi udara.
Baca juga: Pj Gubernur Perintahkan Anak Buahnya Awasi ASN yang WFH dengan Video Call
"(WFH) ya karena KTT, tapi pada saat bersamaan ada problem polusi sehingga nanti kita lihat, kita sedang menghitung kaji secara komprehensif. Ada arahan dari bapak presiden juga terkait dengan polusi ini dikaji komprehensif terkait WFH," ungkapnya.
Azwar menambahkan, WFH diperuntukkan bagi ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kementerian dan lembaga yang berada di DKO Jakarta.
ASN bagian administasi bisa 50 persen WFH. Akan tetapi bagi yang pelayanan langsung ke masyarakat tetap masuk 100 persen.
"Jadi ASN yang langsung lakukan pelayanan dengan rakyat tetap 100 persen. Seperti tenaga kesehatan (nakes), dokter, tenaga siaga bencana dan pemdadam kebakaran," jelas dia.
Menpan-RB mengeluarkan surat edaran yang mengatur sistem kerja ASN di Jakarta jelang KTT ASEAN. Surat itu yakni Surat Edaran Menteri PANRB No 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023.
Baca juga: Parah, saat Libur Udara Jakarta Tetap Terburuk di Dunia, Heru Budi Hartono Ingatkan ASN Soal WFH
Hari dan jam kerja ASN DKI Jakarta yang berlaku dalam SE itu berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
SE tersebut mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, pada 28 Agustus-7 September 2023. (MAZ)
7 Halte TransJakarta dan Pos Polisi Hangus Dibakar Massa setelah Demo Berakhir Rusuh di Jakarta |
![]() |
---|
Imbau Semua Pihak Tidak Anarkis saat Demo, Ayah Affan Kurniawan: Cukup Anak Saya yang Jadi Korban |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.