Berita Jakarta

Pj Gubernur Perintahkan Anak Buahnya Awasi ASN yang WFH dengan Video Call

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku telah menyiapkan skema pengawasan kepada ASN yang WFH.

|
Wartakotalive/Miftahul Munir
PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan awasi ASN yang WFH dengan video call 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Hari ini, Senin (21/8/2023) 50 persen Aparatur Sipil Negara work from home (ASN WFH) sampai 21 Oktober 2023 mendatang atau selama dua bulan.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku telah menyiapkan skema pengawasan kepada ASN yang WFH.

"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, misalnya jam 10.00 WIB, 14.00 WIB dan 16.00 WIB ditelepon atau video call," kata Heru, Senin (21/8/2023).

Pengawasan seperti itu akan memudahkan para atasan untuk memantau keberadaan anak buahnya.

Jika ASN itu melanggar aturan atau keluyuran saat jam kerja, maka tidak boleh lagi bekerja dari rumah atau WFH.

Baca juga: Bukan WFH, Ini Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah Agar Kualitas Udara Jakarta Bisa Sebaik Era Anies

"Pas video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," ucap Heru.

Menurut Heru, kalau penerapan WFH kepada ASN ini berjalan baik dan efektif, maka ia bakal melapor ke Kemendagri.

Namun, apabila itu WFH tidak berjalan efektif maka seluruh ASN kembali bekeja ke kantornya masing-masing.

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober, misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan," jelasnya.

Nantinya kepada mereka yang tidak disiplin, kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen akan dianulir.

Kebijakan WFH ini mulai berlaku dari Senin (21/8/2023) sampai Sabtu (21/10/2023) mendatang.

Tujuannya untuk mengurangi mobilitas pegawai menggunakan kendaraan yang memicu kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Heru mengatakan, kebijakan ini akan rutin dievaluasi oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Hasil evaluasi itu akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca juga: Cara Heru Budi Awasi Anak Buah WFH Biar Kerja Tidak Sambil Liburan, Atasan Wajib Rutin Video Call

“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan,” kata Heru di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (20/8/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved