Polusi Udara

Heru Budi Hartono Yakin ASN Patuhi Aturan WFH untuk Tekan Polusi Udara Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yakin aturan WFH bagi ASN bisa sukses, karena sudah pernah sebelumnya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WartaKota/M Rifqi Ibnumasy
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meyakini aturan WFH yang dibuatnya akan diikuti ASN, agar polusi udara di Jakarta bisa sedikit berkurang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan work from home (WFH) 50 persen untuk perbaiki kualitas udara dan persiapan KTT ASEAN.

WFH bakal berjalan pada akhir Agustus 2023 sampai akhir September 2023 mendatang.

Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono menjelaskan, penerapan WFH sudah pernah berjalan di Jakarta saat Covid-19.

"Iya pertama waktu covid kita bisa bekerja efisien, berikutnya salah staunya mengatasi kemacetan di titik-titik tertentu kita coba," jelas Heru di Monas, Kamis (17/8/2023).

Menurut Heru, sesuau arahan Menpan RB bahwa waktu masuk kerja bagi ASB dibagi yaitu pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB dan 10.00 WIB.

Tujuannya juga supaya arus lalu lintas kendaraan saat jam masuk kerja tidak menumpuk secara bersamaan.

"Ya sampai akhir lah. Kemarin itu usulannya sampai akhir September ya, karena enggak tahu saya tanya Sekda," jelasnya.

Baca juga: PLN Tak Mau Disalahkan Soal PLTU Jadi Penyebab Polusi Udara di Jakarta: Waktu Covid Gak Masalah

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem work from home (WFH) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 50 persen.

Selain ASN, WFH ini juga bakal berlaku bagi pelajar yang bersekolah di DKI Jakarta.

Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono menjelaskan, pihaknya juga akan berikan imbauan WFH kepada perusahaan swasta di Jakarta.

"Ada dua hal terkait nanti dengan KTT ASEAN, Pemda DKI karawannya WFH 50 persen, sekolah nanti juga begitu, juga nanti yang lain (perusahaan swasta) dihimbau (WFH)," jelas Heru di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Nyawa Warga Terancam, Koalisi Ibu Kota Tuntut Pemprov DKI Jakarta Kendalikan Polusi Udara

Sebelumnya, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan pemerintah untuk segera mengatasi kemacetan lalu lintas agar bisa menekan polusi udara.

Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan, kurangnya kepedulian dan kelalaian pemerintah untuk melakukan pembatasan jumlah kendaraan di Jakarta.

Pemerintah dinilai tidak mampu atau gagal melaksanakan amanat Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang memberikan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas.

"Kemudian solusi yang ditawarkan pemerintah adalah hanya WFH dan pembatasan gerak kendaraan," kata Edison melalui keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023).

Ilustrasi polusi udara yang terjadi di langit Jakarta.
Ilustrasi polusi udara yang terjadi di langit Jakarta. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved