Berita Jakarta
PLN Tak Mau Disalahkan Soal PLTU Jadi Penyebab Polusi Udara di Jakarta: Waktu Covid Gak Masalah
PLN membantah tudingan yang menyalahkan adanya 16 PLTU membuat polusi udara di Jakarta makin memburuk
WARTAKOTALIVE.COM - PLN membantah tudingan yang menyalahkan adanya 16 PLTU membuat polusi udara di Jakarta makin memburuk
Seperti diketahui Pembangkit Listrik Tenaga Uap ini berbasis batubara.
Dikutip dari Kompas.com, Executive Vice President (EVP) Operasi Sistem Ketenagalistrikan PLN Dispriansyah mengatakan, industri PLTU di sekitar Jakarta sudah beroperasi sejak puluhan tahun.
Bahkan kata Dispriansyah, saat pandemi Covid-19 keberadaan PLTU tak memengaruhi kualitas udara Jakarta.
"Itu (PLTU) sudah lama, jadi tidak ada hubungannya yang sekarang ini (polusi udara) dengan PLTU. PLTU beroperasi itu dulu zamannya pandemi covid-19 dia juga beroperasi terbukti enggak ada masalah polusi itu," kata Dispriansyah saat ditemui di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Dispriansyah menilai, penyumbang polusi udara di Jakarta saat ini adalah sektor transportasi.
Baca juga: Perhatian! Selain 16 PLTU, Pabrik di Sekitar Jakarta Diduga Turut Menjadi Pemicu Polusi di Ibu Kota
Ditambah, kata dia, cuaca Jakarta tengah kemarau.
"Menurut saya pribadi bukan karena saya orang PLN ya, ini (polusi udara) karena transportasi yang membuat kondisi saat ini. Ditambah cuaca lebih panas, debu itu berterbangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Pengendali Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah menjelaskan, keberadaan PLTU turut berkontribusi terhadap polusi udara Jakarta karena beberapa faktor.
"Kualitas udara di suatu daerah itu selain dipengaruhi oleh jumlah sumber pencemar udara, juga dipengaruhi oleh kondisi meteorologis dan geografis," ucap Fajri kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).
Dalam hal ini, kondisi meteorologis dan geografis yang dimaksud adalah arah angin, kecepatan angin, tinggi dataran, kelembaban, dan seterusnya.
Hal itu tak bisa lepas dari kontribusi polusi udara di Jakarta.
Faktor tersebut, kata Fajri, diakui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 175 Ayat (3).
"Kualitas udara di suatu daerah itu selain dipengaruhi oleh jumlah sumber pencemar udara, juga dipengaruhi oleh kondisi meteorologis dan geografis," ucap Fajri kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).
Dalam hal ini, kondisi meteorologis dan geografis yang dimaksud adalah arah angin, kecepatan angin, tinggi dataran, kelembaban, dan seterusnya.
Kondisi Polres Metro Jakarta Timur setelah Dibakar, Berantakan hingga Tidak Ada Polisi yang Berjaga |
![]() |
---|
Tragedi Aksi 28 Agustus Telan Korban Jiwa, Bamus Betawi 1982 Serukan Damai dan Doa |
![]() |
---|
Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Berikan Santunan kepada Keluarga Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Forum Pemuda Peduli Jakarta Puji Keputusan Pramono Tak Cabut KJP dan KJMU Demonstran |
![]() |
---|
Bersihkan Sisa Gas Air Mata, Petugas Damkar dan Anggota TNI Siram Air di Jalan Depan Gedung DPR/MPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.