Berita Jakarta

PLN Tak Mau Disalahkan Soal PLTU Jadi Penyebab Polusi Udara di Jakarta: Waktu Covid Gak Masalah

PLN membantah tudingan yang menyalahkan adanya 16 PLTU membuat polusi udara di Jakarta makin memburuk

istimewa
Ilustrasi - PLTU milik PLN ini diduga menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM - PLN membantah tudingan yang menyalahkan adanya 16 PLTU membuat polusi udara di Jakarta makin memburuk

Seperti diketahui Pembangkit Listrik Tenaga Uap ini berbasis batubara. 

Dikutip dari Kompas.com, Executive Vice President (EVP) Operasi Sistem Ketenagalistrikan PLN Dispriansyah mengatakan, industri PLTU di sekitar Jakarta sudah beroperasi sejak puluhan tahun.

Bahkan kata Dispriansyah, saat pandemi Covid-19 keberadaan PLTU tak memengaruhi kualitas udara Jakarta.

"Itu (PLTU) sudah lama, jadi tidak ada hubungannya yang sekarang ini (polusi udara) dengan PLTU. PLTU beroperasi itu dulu zamannya pandemi covid-19 dia juga beroperasi terbukti enggak ada masalah polusi itu," kata Dispriansyah saat ditemui di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Dispriansyah menilai, penyumbang polusi udara di Jakarta saat ini adalah sektor transportasi.

Baca juga: Perhatian! Selain 16 PLTU, Pabrik di Sekitar Jakarta Diduga Turut Menjadi Pemicu Polusi di Ibu Kota

Ditambah, kata dia, cuaca Jakarta tengah kemarau.

"Menurut saya pribadi bukan karena saya orang PLN ya, ini (polusi udara) karena transportasi yang membuat kondisi saat ini. Ditambah cuaca lebih panas, debu itu berterbangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Pengendali Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah menjelaskan, keberadaan PLTU turut berkontribusi terhadap polusi udara Jakarta karena beberapa faktor.

"Kualitas udara di suatu daerah itu selain dipengaruhi oleh jumlah sumber pencemar udara, juga dipengaruhi oleh kondisi meteorologis dan geografis," ucap Fajri kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Dalam hal ini, kondisi meteorologis dan geografis yang dimaksud adalah arah angin, kecepatan angin, tinggi dataran, kelembaban, dan seterusnya.

Hal itu tak bisa lepas dari kontribusi polusi udara di Jakarta.

Faktor tersebut, kata Fajri, diakui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 175 Ayat (3).

"Kualitas udara di suatu daerah itu selain dipengaruhi oleh jumlah sumber pencemar udara, juga dipengaruhi oleh kondisi meteorologis dan geografis," ucap Fajri kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Dalam hal ini, kondisi meteorologis dan geografis yang dimaksud adalah arah angin, kecepatan angin, tinggi dataran, kelembaban, dan seterusnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved