Pilpres 2024

Laporan Relawan Ganjar Terkait Deklarasi Prabowo Diterima Bawaslu, Tinggal Pemeriksaan Syarat Formil

Ketua Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta Anggiat Tobing pun menjelaskan bahwa laporan deklarasi Prabowo Subianto sudah diterima oleh pihak Bawaslu.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Ganjarian Spartan DKI Jakarta bersama Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) dan Komando Teritorial (Komter) laporkan Deklarasi Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto bersama PAN Golkar dan PKB di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023). 

Mereka melaporkan PAN, Golkar, PKB, dan Gerindra ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena telah menggunakan Museum Perumusan Naskah Proklamasi untuk deklarasi.

Ketua Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta yang mendampingi MPMI untuk melaporkan kubu Prabowo, Anggiat Tobing, mengatakan bahwa laporan tersebut berisi tentang dugaan pemakaian museum untuk kegiatan politik. 

"Mereka mengkuasakan kepada kami untuk membuat pelaporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran penggunan museum untuk kegiatan politik," kata Anggiat di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Anggiat menerangkan bahwa secara hukum, Museum Perumusan Naskah Proklamasi berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 47 tahun 2012 tanggal 20 Juli 2012.

Baca juga: Ganjarian Spartan Bersyukur Relawan GP Mania Bubar, Ini Alasannya

Baca juga: Momen Prabowo Subianto Bisik-bisik dengan Mahfud MD di Sidang Tahunan MPR RI

Baca juga: Prabowo Subianto: Saya Tak Menyesal Bergabung dengan Jokowi, Sekarang Indonesia Bersatu

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu," ujar Anggiat. 

Menurut Anggiat, hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum yang diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2015.

BERITA VIDEO: Usai Pidato Kenegaraan Jokowi, Ganjar Mengaku siap Marathon

Adapun Pasal 39 ayat 2 poin e berbunyi, "Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip:

a. kesepakatan
b. kesetaraan dan saling menguntungkan; c. tidak merusak Koleksi;
d. tidak mengomersialkan Koleksi; 
dan e. tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu."

Selanjutnya, lanjut Anggiat, Pasal 55 ayat (1) disebutkan. 

"Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu."

"Deklarasi Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendukung pencapresan Prabowo Subianto merupakan kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu yang merupakan bagian dari kampanye Prabowo sebagai Bacapres 2024," tutur Anggiat.

Rahim Golkar

Beberapa hari lalu, ada empat parpol berkumpul untuk mendeklarasikan Prabowo Subianto menjadi Bakal Calon Presiden (Bacapres) di Pilpres 2024 di Gedung Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).

Pertama, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang mendeklarasikan Prabowo Subianto.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved