Penganiayaan
Ayah Shane Lukas Kecewa: Dia Cuma Videokan, Tak Ada Peran Aniaya David Ozora
Ayah Shane Lukas keberatan anaknya dituntut hukuman penjara 5 tahun, padahal cuma memvideokan penganiayaan dilakukan Mario Dandy.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya, yakni hukuman penjara selama 5 tahun.
Menurut Tagor, anaknya tak turut serta melakukan penganiayaan.
Dia juga menegaskan jika Shane Lukas hanya memvideokan tindakan penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
"Anak saya Shane Lumbantoruan tidak ada berperan melakukan apapun selain memvideokan doang, itu pun terpaksa. Sebatas memvideokan doang," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Tagor menilai, terdapat kejanggalan atas tuntuan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum terhadap anaknya.
Terlebih lanjut Tagor, Jaksa tak merincikan maksud Shane membantu Mario.
Baca juga: Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Satriyo Diminta Bayar Restitusi Rp120 Miliar
"Tadi tidak ada dinyatakan di situ ada untuk membantu, melerai, membantu mengangkat ke mobil. Jadi, itu saya lihat agak janggal ya gak dibacakan," ungkapnya.
Meski begitu kata Tagor, pihaknya hanya bisa berharap kepada Majelis Hakim, agar Shane Lukas dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
Adapun berkaitan resitusi, Tagor mengakui jika dia tak bisa membayarnya.
"Harapan saya majelis yang terhormat bisa menilai Shane ini fakta-fakta yang di persidangan bisa menilai untuk putusan-putusan yang baik. Soal restitusi dari awal kita terus terang ya sudah bilang itu tidak akan bisa saya bayar," ujar dia.
Diketahui Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ajukan pembelaan
Wajah Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora tampak lesu saat mendengar tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.
Shane Lukas dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara serta tambahan hukuman 6 bulan jika tak membayar biaya restitusi.
Sambil tertunduk, Shane mengatakan akan membacakan pleidoinya sendiri, untuk menanggapi tuntutan Jaksa.
Rasa takut dan kecewa tampak jelas dari sorot matanya.
"Izin saya mau berterima kasih dahulu pada majelis hakim Yang Mulia, dan Jaksa yang terhormat dan saudara saya penasihat hukum Sihombing. Saya mengajukan pembelaan tersendiri dan pembelaan dari penasihat hukum saya Yang Mulia," ucap Shane di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Baik itu hak saudara yah, sidang pembelaan akan dilaksanakan hari Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang yah, seminggu dari sekarang," jawab Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Hari ini Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda, JPU Masih Siapkan Berkas Tuntutan
Adapun terkait waktu sidang pleidoi, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing sejatinya telah meminta diberikan waktu selama 12 hari lamanya sebagaimana waktu Jaksa dalam menyusun berkas tuntutan.
Akan tetapi, Hakim Ketua Alimin Ribut tak mengabulkan permintaan pengacara Shane.
"Kami minta 12 hari agar diberikan kesetaraan sebagaimana waktu yang diberikan pada jaksa," kata Happy.
Baca juga: Kuasa Hukum David Ozora Harap JPU Tuntut Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
Sebagai informasi, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Tuntutan tersebut, dilayangkan jaksa pada persidangan lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa pun meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Baca juga: Sambil Menangis, Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi Karena Persoalan Ekonomi
JPU menyatakan terdakwa Shane Lukas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan Perempuan di Depok, Pelaku Sempat Ludahi Korban |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Aniaya Polisi di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus, Seorang Pemuda Ditangkap |
![]() |
---|
Tegur Pemotor Tidak Pakai Helm, Polisi Dianiaya di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.