Penganiayaan
Hari ini Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda, JPU Masih Siapkan Berkas Tuntutan
JPU tunda pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Lukas Shane tersangka penganiyaan David Ozora, Kamis (10/8/2023)
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Sidang perkara penganiayaan berat David Ozora, beragendakan pembacaan tuntutan, terpaksa harus ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum akui masih harus menyempurnakan berkas tuntutan.
Alhasil, sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, diundur hingga pekan depan, pada Selasa (15/8/2023).
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," kata Jaksa di persidangan, Kamis (10/8/2023).
"Intinya saudara belum siap?" tanya Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ujar Jaksa.
Karena masih harus melakukan oknum berkas tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, Jaksa pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan, hingga Selasa pekan depan, jelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ayah David Ozora Yakin Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Maksimal

"Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, tanggal 15 yah," kata hakim.
Ayah David Ozora dan Kuasa Hukum berharap JPU tuntut Mario Dandy dan Shane Lukas, secara maksimal.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku opitimis, Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut JPU dengan hukuman maksimal.
"Kalau kita sih optimis akan tuntutannya, akan maksimal selain berharap kita juga optimis," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum David Ozora Harap JPU Tuntut Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
Di samping itu, selama berjalan proses persidangan kata Jonathan, masyarakat dapat menilai bagaimana pembuktian hingga attitude (sikap) Mario Dandy, yang nantinya akan menjadi pertimbangan.
"Kita sih berharap maksimal sesuai dakwaan aja, karena kan diproses pengadilan yang sudah berjalan ini kita lihat masyarakat melihat bagaimana dakwaan, gimana pembuktian, bohongnya yang setiap saat bisa kita lihat, etitud, akan menjadi pertimbangan," ungkapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap Jaksa Penuntut Umum memihak kepada korban.
Dia juga berharap, Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat tuntutan maksimal, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.
"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Melissa saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.