Penganiayaan

Hari ini Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda, JPU Masih Siapkan Berkas Tuntutan

JPU tunda pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Lukas Shane tersangka penganiyaan David Ozora, Kamis (10/8/2023)

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nurmahadi
Sidang putusan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023) ditunda 

Melissa menilai, Mario Dandy sebagai pelaku utama tak menunjukkan rasa penyesalan, hingga saat ini.

Karena hal itu lanjut Melissa, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas.

Tak hanya itu, Melissa Anggraeni juga menilai Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan.

Hal tersebut dapat dibuktikan, saat Majelis Hakim beberapa kali menengur Mario Dandy untuk menjaga sikapnya.

"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," kata Melissa.

Dia beranggapan, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy, menjadi 15 tahun penjara.

"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan yang tadi saya sampaikan, semestinya Hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun. Bisa 15 tahun," kata Melissa. (m41)

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News


 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved